- Bake n Grind, menuai sorotan tajam setelah terbukti memalsukan klaim produknya sebagai gluten-free, dairy-free, sugar-free, hingga vegan.
- Salah satu korban melaporkan bahwa anaknya mengalami alergi parah usai mengonsumsi produk tersebut.
- Pemilik, Felicia Novenna, dilaporkan ke polisi setelah gagal memenuhi janji klarifikasi publik.
Hukuman Akibat Tindak Pidana Asal (Penipuan dan Kerugian Publik)
Tindakan penipuan ini diawali dengan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menjadi dasar paling umum untuk kejahatan penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimum empat tahun.
Namun, karena perbuatan tersebut menyentuh kepentingan publik dan dilakukan secara elektronik, sanksi pidana akan diperberat oleh UU Khusus:
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK): Jika penipuan ini dilakukan oleh pelaku usaha dan merugikan konsumen, UU No. 8 Tahun 1999 dapat menjatuhkan pidana penjara maksimum hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
- Undang-Undang Pangan: Apabila objek penipuannya berkaitan dengan produk pangan (misalnya pemalsuan mutu atau menyesatkan), UU No. 18 Tahun 2012 mengancam pidana penjara maksimum lima tahun dan denda yang sangat tinggi, yakni paling banyak Rp50 miliar.
- Undang-Undang ITE: Karena dugaan penipuan ini pasti melibatkan informasi dan transaksi elektronik (misalnya promosi daring atau media sosial), UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) melapisinya dengan ancaman penjara maksimum hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, khususnya jika terbukti menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Hukuman Maksimum dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Puncak dari sangkaan berlapis ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam kerangka hukum Indonesia, kejahatan yang diatur dalam KUHP, UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU ITE, seluruhnya dikategorikan sebagai "Tindak Pidana Asal" (predicate crime) yang menghasilkan uang haram.
Ketika pelaku menyembunyikan, menyamarkan, atau mentransfer harta kekayaan yang didapat dari tindak pidana asal di atas, mereka secara otomatis melanggar UU TPPU.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran TPPU jauh lebih tinggi daripada pidana asal, yakni penjara maksimum hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam sistem hukum tindak pidana berlapis (concursus), hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman yang paling berat di antara pasal-pasal yang terbukti.
Karena TPPU memiliki ancaman penjara tertinggi (20 tahun), maka potensi hukuman penjara maksimum bagi terduga pelaku dapat mencapai dua puluh tahun.
Baca Juga: Kasus Toko Roti Online Diduga Menipu Soal Label 'Gluten Free', Ini Penjelasan Ahli Gizi
Selain itu, sanksi denda yang dijatuhkan bersifat kumulatif. Jika pelaku terbukti melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU ITE, dan UU TPPU secara bersamaan, total denda yang harus dibayar berpotensi melampaui Rp63 miliar.
Kombinasi penjara puluhan tahun dan denda masif ini menunjukkan seriusnya kasus penipuan berlapis yang telah menyentuh dimensi perlindungan konsumen, keamanan pangan, ranah digital, dan kejahatan ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Pilihan Liburan Akhir Tahun: Menikmati Karya Seni Digital Populer NAMITO di Serpong
-
Aceh Tamiang Mencekam: Ferry Irwandi Menangis Harap Bantuan, Minta Warga Terus Bertahan
-
Apa Itu Skincare Vegan? Ini 5 Rekomendasi Brand Lokal yang Layak Dicoba
-
Cara Menghitung Pace Lari untuk Pemula: Praktis, Akurat, dan Bisa Lewat Aplikasi
-
Berapa Biaya HYROX? Olahraga yang Booming dan Banyak Dicari Sepanjang 2025
-
5 Produk Perawatan Tubuh di Watsons Diskon 50 Persen, Kulit Auto Glowing Bak Artis Korea
-
Rekomendasi Tas Hefand: Cocok untuk Pria yang Ingin Traveling Lebih Nyaman
-
5 Pilihan Outfit Lari Wanita Muslimah: Nyaman, Syari, dan Tetap Modis
-
Seruan Taubat Ekologi, Gus Baha Ungkap Ancaman Allah Bagi Perusak Lingkungan
-
Bekas Jerawat Membandel? Coba 4 Cara Alami Ini, Bahannya Mudah Didapat