- Seorang ibu berinisial FE melaporkan toko roti Bake n Grind ke Polda Metro Jaya karena anak balitanya jatuh sakit usai menyantap produk yang diklaim “gluten free”.
- Hasil medis menunjukkan sang anak mengalami eczema akut, sementara hasil uji laboratorium diduga menunjukkan produk tidak sesuai klaim.
- Kasus ini kini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Pangan, dan TPPU.
Suara.com - Seorang ibu berinisial FE melaporkan toko Bake n Grind ke Polda Metro Jaya setelah anak balitanya jatuh sakit usai menyantap roti yang diklaim “gluten free”. Laporan dengan Nomor: LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu dilayangkan korban pada 17 Oktober 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa ini berawal pada Agustus hingga September 2025, saat FE mengaku membeli roti dari akun Instagram Bake n Grind, yang diduga dikelola oleh seorang perempuan berinisial FN.
Dalam unggahan promosi di media sosial, toko itu menjanjikan berbagai produk sehat untuk anak—seperti “gluten free, dairy free, vegan, dan plant based.”
“Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (20/10/2025) malam.
FE, kata Ade Ary, merasa mulai curiga setelah kondisi kesehatan anaknya mendadak memburuk. Di mana kulit sang anak mengalami ruam dan peradangan serius hingga akhirnya didiagnosis menderita eczema akut.
“Anak korban didiagnosa menderita eczema akut,” ungkap Ade Ary.
Karena merasa dirugikan, FE kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Ia juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil uji laboratorium, rekam medis, bukti transfer pembayaran, serta tangkapan layar akun Instagram Bake n Grind.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan/atau Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Juncto Pasal 84 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ade Ary mengatakan, laporan tersebut kekinian tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: 7 Jajanan Tradisional yang Gluten-Free, Tak Kalah Enak dari Roti-rotian
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Anti-Tersesat! 6 Fakta Gelang RFID, Syarat Wajib Baru Mendaki Gunung Gede Pangrango
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
Bukan Cuma Bupati Pati Sudewo, KPK Juga Tangkap Camat dan Kepala Desa