News / Metropolitan
Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:19 WIB
produk roti dari Bake n Grind yang viral jual roti gluten free palsu [kolase ist]
Baca 10 detik
  • Seorang ibu berinisial FE melaporkan toko roti Bake n Grind ke Polda Metro Jaya karena anak balitanya jatuh sakit usai menyantap produk yang diklaim “gluten free”.
  • Hasil medis menunjukkan sang anak mengalami eczema akut, sementara hasil uji laboratorium diduga menunjukkan produk tidak sesuai klaim.
  • Kasus ini kini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Pangan, dan TPPU.

Suara.com - Seorang ibu berinisial FE melaporkan toko Bake n Grind ke Polda Metro Jaya setelah anak balitanya jatuh sakit usai menyantap roti yang diklaim “gluten free”. Laporan dengan Nomor: LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu dilayangkan korban pada 17 Oktober 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa ini berawal pada Agustus hingga September 2025, saat FE mengaku membeli roti dari akun Instagram Bake n Grind, yang diduga dikelola oleh seorang perempuan berinisial FN.

Dalam unggahan promosi di media sosial, toko itu menjanjikan berbagai produk sehat untuk anak—seperti “gluten free, dairy free, vegan, dan plant based.”

“Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (20/10/2025) malam.

FE, kata Ade Ary, merasa mulai curiga setelah kondisi kesehatan anaknya mendadak memburuk. Di mana kulit sang anak mengalami ruam dan peradangan serius hingga akhirnya didiagnosis menderita eczema akut.

“Anak korban didiagnosa menderita eczema akut,” ungkap Ade Ary.

Karena merasa dirugikan, FE kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Ia juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil uji laboratorium, rekam medis, bukti transfer pembayaran, serta tangkapan layar akun Instagram Bake n Grind.

Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan/atau Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Juncto Pasal 84 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ade Ary mengatakan, laporan tersebut kekinian tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: 7 Jajanan Tradisional yang Gluten-Free, Tak Kalah Enak dari Roti-rotian

Load More