Suara.com - Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri dan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci.
Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi banyak calon jemaah yang ingin memiliki kendali penuh atas rencana perjalanan mereka.
Tanpa harus bergantung pada biro resmi, jemaah tetap bisa berangkat secara legal selama memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Sebelumnya, jemaah hanya diperbolehkan berangkat umrah melalui biro perjalanan resmi atau pemerintah. Namun kini, sistem tersebut diperbarui agar masyarakat punya pilihan lain.
Meski disambut positif oleh banyak calon jemaah, kebijakan legalisasi umrah mandiri juga menuai kritik dari kalangan penyelenggara perjalanan umrah.
Sebanyak 13 asosiasi PPIU dan PIHK menyatakan penolakan terhadap aturan ini karena dianggap bisa mengurangi perlindungan jamaah serta mengancam keberlangsungan usaha biro perjalanan resmi.
Mereka menilai, tanpa pendampingan PPIU, jamaah berisiko menghadapi penipuan, kesalahan prosedur, hingga kendala selama di Arab Saudi.
Selain itu, dikhawatirkan pasar umrah Indonesia akan dikuasai oleh platform digital global, bukan pelaku usaha lokal.
Namun pemerintah meyakinkan bahwa sistem pengawasan digital dan regulasi ketat akan tetap menjamin keamanan jemaah.
Baca Juga: Wakaf: Dari Ibadah Menuju Investasi Sosial Syariah yang Produktif
Selain memberikan pilihan yang fleksibel bagi jemaah, UU baru ini juga membawa semangat pemberdayaan ekonomi umat.
Melalui Pasal 94A, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi keagamaan yang berkelanjutan.
Lantas, setelah kini legal, apa saja syarat umrah mandiri? Berikut ulasan lengkapnya.
Syarat Umrah Mandiri
Meskipun kini diperbolehkan, umrah mandiri tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah tetap menetapkan beberapa syarat agar jamaah aman, perjalanan lancar, dan data keberangkatan tercatat resmi di sistem Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut ini syarat melaksanakan umrah mandiri:
- Beragama Islam: Hanya umat Muslim yang dapat menjalankan ibadah umrah sesuai ketentuan syariat.
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan: Ini penting agar proses imigrasi berjalan lancar.
- Memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan jadwal yang jelas: Tujuannya agar jadwal keberangkatan dan kepulangan bisa dipantau oleh Kemenag.
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter: Tujuannya agar jamaah dipastikan dalam kondisi fit saat beribadah di tanah suci.
- Memiliki visa dan bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang terdaftar di Sistem Informasi Kemenag: Ini menjadi bukti bahwa perjalanan dilakukan secara legal dan tercatat.
Itulah syarat-syarat umrah mandiri. Perlu dicatat bahwa pemerintah menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah lewat sistem digital nasional yang memantau seluruh keberangkatan.
Dengan mekanisme ini, negara menjamin perjalanan umrah tetap aman, tertib, dan sesuai syariat, meskipun dilakukan tanpa perantara biro.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi