Suara.com - Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri dan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci.
Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi banyak calon jemaah yang ingin memiliki kendali penuh atas rencana perjalanan mereka.
Tanpa harus bergantung pada biro resmi, jemaah tetap bisa berangkat secara legal selama memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Sebelumnya, jemaah hanya diperbolehkan berangkat umrah melalui biro perjalanan resmi atau pemerintah. Namun kini, sistem tersebut diperbarui agar masyarakat punya pilihan lain.
Meski disambut positif oleh banyak calon jemaah, kebijakan legalisasi umrah mandiri juga menuai kritik dari kalangan penyelenggara perjalanan umrah.
Sebanyak 13 asosiasi PPIU dan PIHK menyatakan penolakan terhadap aturan ini karena dianggap bisa mengurangi perlindungan jamaah serta mengancam keberlangsungan usaha biro perjalanan resmi.
Mereka menilai, tanpa pendampingan PPIU, jamaah berisiko menghadapi penipuan, kesalahan prosedur, hingga kendala selama di Arab Saudi.
Selain itu, dikhawatirkan pasar umrah Indonesia akan dikuasai oleh platform digital global, bukan pelaku usaha lokal.
Namun pemerintah meyakinkan bahwa sistem pengawasan digital dan regulasi ketat akan tetap menjamin keamanan jemaah.
Baca Juga: Wakaf: Dari Ibadah Menuju Investasi Sosial Syariah yang Produktif
Selain memberikan pilihan yang fleksibel bagi jemaah, UU baru ini juga membawa semangat pemberdayaan ekonomi umat.
Melalui Pasal 94A, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi keagamaan yang berkelanjutan.
Lantas, setelah kini legal, apa saja syarat umrah mandiri? Berikut ulasan lengkapnya.
Syarat Umrah Mandiri
Meskipun kini diperbolehkan, umrah mandiri tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah tetap menetapkan beberapa syarat agar jamaah aman, perjalanan lancar, dan data keberangkatan tercatat resmi di sistem Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut ini syarat melaksanakan umrah mandiri:
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Lewat FCU, Yohanes Auri dan Deddy Corbuzier Kumpulkan 'Avengers' Dunia Industri Kreatif
-
7 Sepatu Trail Run Lokal Siap Geser HOKA Original: Harga Murah Kualitas Tak Mau Kalah
-
4 Penyebab Henti Jantung Mendadak, Si Silent Killer Penyebab Lula Lahfah Meninggal
-
Bukan Sekadar Prestise: Inilah Alasan Sesungguhnya Pelajar Indonesia Serbu Studi ke Luar Negeri
-
4 Tips Membersihkan Wajan Gosong dengan Bahan Sederhana di Rumah, Wajib Coba!
-
6 Physical Sunscreen Terbaik dengan Perlindungan UVA dan UVB, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Rekomendasi Body Lotion untuk Kulit Bersisik
-
5 Night Cream untuk Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
-
Apakah Sunscreen dan Sunblock Boleh Dipakai Bersamaan?
-
5 Moisturizer Untuk Kulit Kering di Cuaca Panas dan Angin