- Presiden Prabowo resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.
- Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru untuk memperkuat peran strategis pesantren.
- Persetujuan prakarsa ini tertuang dalam surat dari Kementerian Sekretariat Negara nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025.
Suara.com - Bertepatan dengan peringatan Hari Santri 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru untuk memperkuat peran strategis pesantren, sekaligus mengakhiri proses pengusulan yang telah berjalan sejak 2019.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut gembira kabar tersebut dan menyampaikan rasa syukurnya. Ia secara khusus memberikan apresiasi kepada Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i yang dinilai berperan besar dalam mempercepat realisasi pembentukan Ditjen ini.
"Wabil khusus Wamenag telah memperjuangkannya sesegera mungkin," ujar Nasaruddin usai memimpin upacara Hari Santri di Kantor Kementerian Agama, Rabu (22/10/2025).
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan, persetujuan prakarsa ini tertuang dalam surat dari Kementerian Sekretariat Negara nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025, tertanggal 21 Oktober 2025. Surat tersebut merupakan landasan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang perubahan struktur organisasi Kementerian Agama.
"Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa. Ini adalah kado terindah bagi para santri," ujar Syafi’i.
Menurutnya, kehadiran Ditjen Pesantren akan memperkuat fungsi lembaga pendidikan Islam tersebut dalam tiga ranah utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
"Semoga dengan adanya Ditjen ini, pesantren ke depan dapat semakin berdaya dan berkontribusi besar bagi bangsa," harapnya.
Menag Nasaruddin Umar menambahkan, salah satu tugas utama Ditjen baru ini adalah melakukan konsolidasi dan pendataan pondok pesantren secara nasional, termasuk menjangkau pesantren yang selama ini belum terdata atau tersentuh bantuan pemerintah.
“Dengan Ditjen ini, kita bisa memantau seluruh pesantren dalam arti positif. Pemerintah ingin memastikan semua pesantren benar-benar menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara optimal,” katanya.
Baca Juga: Bukan Selamat, Rumah Presiden Prabowo Diserbu Karangan Bunga Berisi Sindiran Tajam
Ke depan, lanjut Nasaruddin, sistem pendataan dan sertifikasi pesantren akan diintensifkan agar data menjadi lebih valid dan program-program pembinaan yang dijalankan menjadi lebih tepat sasaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan