- Pemeriksaan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023-2024.
- Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang disita.
- KPK mengaku sudah memeriksa 70 persen Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di sejumlah daerah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dalam mata uang asing, setelah melakukan pemeriksaan tiga biro perjalanan haji dan umrah di Yogyakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
"Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jemaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing," kata Budi kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang disita. Adapun tiga pihak dari biro travel yang diperiksa yakni Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB). Ketiganya diperiksa kemarin, Kamis (23/10).
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta," jelas Budi.
Sebelumnya, KPK mengaku sudah memeriksa 70 persen Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di sejumlah daerah.
“Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” tutur Budi.
“Artinya, kalau jumlah PIHK-nya itu sekitar 400 lebih begitu, sudah sekitar 70 persen PIHK yang dimintai keterangan dalam proses hitung kerugian negara ini,” tambah dia.
Budi juga menjelaskan bahwa PIHK yang sudah diperiksa penyidik tersebut tersebar di wilayah Jawa Timur, Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, hingga Kalimantan.
Baca Juga: Periksa Eks Kabiro Umum Kementan, KPK Dalami Soal Rekanan Pengadaan Asam Formiat
Pada kesempatan yang sama, informasi mengenai kerugian keuangan negara dari para PIHK tersebut juga menjadi dasar penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berita Terkait
-
Jaringan Korupsi Haji 'Dikupas' Tuntas: 70 Persen Biro Travel Sudah Buka Suara ke KPK
-
KPK Ungkap Ada Pengkondisian Mesin EDC dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita
-
Periksa Eks Kabiro Umum Kementan, KPK Dalami Soal Rekanan Pengadaan Asam Formiat
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi