Suara.com - Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri dan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci.
Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi banyak calon jemaah yang ingin memiliki kendali penuh atas rencana perjalanan mereka.
Tanpa harus bergantung pada biro resmi, jemaah tetap bisa berangkat secara legal selama memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Sebelumnya, jemaah hanya diperbolehkan berangkat umrah melalui biro perjalanan resmi atau pemerintah. Namun kini, sistem tersebut diperbarui agar masyarakat punya pilihan lain.
Meski disambut positif oleh banyak calon jemaah, kebijakan legalisasi umrah mandiri juga menuai kritik dari kalangan penyelenggara perjalanan umrah.
Sebanyak 13 asosiasi PPIU dan PIHK menyatakan penolakan terhadap aturan ini karena dianggap bisa mengurangi perlindungan jamaah serta mengancam keberlangsungan usaha biro perjalanan resmi.
Mereka menilai, tanpa pendampingan PPIU, jamaah berisiko menghadapi penipuan, kesalahan prosedur, hingga kendala selama di Arab Saudi.
Selain itu, dikhawatirkan pasar umrah Indonesia akan dikuasai oleh platform digital global, bukan pelaku usaha lokal.
Namun pemerintah meyakinkan bahwa sistem pengawasan digital dan regulasi ketat akan tetap menjamin keamanan jemaah.
Baca Juga: Wakaf: Dari Ibadah Menuju Investasi Sosial Syariah yang Produktif
Selain memberikan pilihan yang fleksibel bagi jemaah, UU baru ini juga membawa semangat pemberdayaan ekonomi umat.
Melalui Pasal 94A, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi keagamaan yang berkelanjutan.
Lantas, setelah kini legal, apa saja syarat umrah mandiri? Berikut ulasan lengkapnya.
Syarat Umrah Mandiri
Meskipun kini diperbolehkan, umrah mandiri tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah tetap menetapkan beberapa syarat agar jamaah aman, perjalanan lancar, dan data keberangkatan tercatat resmi di sistem Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut ini syarat melaksanakan umrah mandiri:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
7 Ide Hampers Lebaran Estetik di Bawah 200 Ribu, Simpel Tapi Mewah
-
Niat Zakat Fitrah untuk Adik Perempuan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
-
7 Cara Mengatasi Bibir Pecah-Pecah dan Kulit Kusam saat Puasa Tanpa Membatalkan Puasa
-
7 Buah Terbaik untuk Sahur, Praktis dan Tetap Bertenaga di Penghujung Ramadan
-
6 Cara agar Tidak Cepat Haus Saat Puasa bagi Pekerja Lapangan
-
Promo Sirup dan Biskuit Kaleng di Superindo Edisi Lebaran, Marjan hingga Khong Guan Diskon Besar
-
24 Ide Ucapan Idulfitri yang Puitis tapi Tidak Kaku untuk WhatsApp
-
Perusahaan Terlambat Bayar THR? Begini Solusinya Menurut Aturan Resmi Kemnaker
-
Sunscreen Apa yang Bagus untuk Alas Makeup? Ini 6 Rekomendasi yang Bikin Riasan Tahan Lama
-
Perbedaan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum dan Taqabbal Ya Karim, Ketahui Artinya