-
Mahfud MD menyebut Soeharto layak jadi Pahlawan Nasional secara hukum formal.
-
Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada tokoh yang telah wafat dan berjasa luar biasa bagi bangsa.
-
Syaratnya mencakup integritas, pengabdian seumur hidup, dan dampak perjuangan berskala nasional.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Mahmodin, alias Mahfud MD, menyatakan bahwa Presiden ke-2 RI Soeharto layak diusulkan sebagai pahlawan nasional secara hukum formal.
“Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat,” ujarnya saat berada di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Yogyakarta, Minggu (26/10)/2025).
Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan bahwa pada dasarnya seluruh mantan presiden dapat menjadi pahlawan nasional.
Menurut Mahfud MD, mereka juga tidak perlu lagi melalui proses verifikasi ulang untuk memperoleh gelar tersebut, sebab jabatan presiden sudah mencerminkan terpenuhinya kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.
“Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya. Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja kan masyarakat juga yang nanti menilai,” sambungnya.
Pakar Hukum Tata Negara itu menekankan bahwa aspek sosial dan politik dalam pengusulan gelar pahlawan nasional tetap menjadi domain penilaian publik dan tim kajian pemerintah.
“Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana, ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai,” jelasnya lebih lanjut.
Lantas, apa saja syarat tokoh negara dinobatkan sebagai pahlawan nasional? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Pahlawan Nasional?
Baca Juga: Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Berdasarkan Pasal 1 angka 4UU 20/2009 via laman Hukum Online, pahlawan nasional merupakan gelar untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau individu yang berjuang melawan penjajahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik yang gugur atau wafat demi membela bangsa dan negara.
Gelar ini juga dapat diberikan kepada tokoh yang semasa hidupnya menunjukkan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi luar biasa yang berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia.
Selain itu, berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan dari negara yang mencakup seluruh jenis gelar kepahlawanan yang pernah diberikan sebelumnya.
Gelar kepahlawanan tersebut meliputi Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.
Namun, gelar kehormatan bagi veteran Republik Indonesia tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Syarat Mendapat Gelar Pahlawan Nasional
Mengacu pada Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2009, pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan hanya dapat dilakukan apabila seseorang telah memenuhi persyaratan umum maupun khusus yang telah ditetapkan.
Syarat umum untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional meliputi:
a. Warga Negara Indonesia (WNI) atau individu yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI.
b. Memiliki integritas moral serta menjadi teladan bagi masyarakat.
c. Memberikan jasa nyata bagi bangsa dan negara.
d. Berperilaku baik dan tidak memiliki catatan buruk.
e. Setia kepada bangsa dan negara serta tidak pernah melakukan tindakan pengkhianatan.
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal lima tahun.
Syarat khusus untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada individu yang telah wafat dan semasa hidupnya:
a. Memimpin serta terlibat dalam perjuangan bersenjata, politik, atau bidang lain demi kemerdekaan dan persatuan bangsa.
b. Tidak pernah menyerah kepada musuh selama perjuangan berlangsung.
c. Mengabdikan diri dan berjuang hampir sepanjang hidupnya, melampaui kewajiban formal yang diemban.
d. Melahirkan gagasan besar yang mendukung pembangunan bangsa dan negara.
e. Menghasilkan karya monumental yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat atau meningkatkan martabat bangsa.
f. Menunjukkan konsistensi semangat dan jiwa kebangsaan yang tinggi.
g. Melakukan perjuangan yang berdampak luas dan berskala nasional.
Gelar pahlawan nasional ini merupakan gelar kehormatan yang dianugerahkan oleh presiden individu yang telah gugur atau wafat karena perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa bagi bangsa dan negara.
Sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, gelar ini diberikan dalam bentuk plakat dan piagam.
Berdasarkan pengalamannya, Mahfud menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan oleh tim khusus di bawah Kementerian Sosial dan dikoordinasikan oleh Menkopolhukam.
“Nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menkopolkam kalau sekarang. Dulu begitu (saat) saya jadi Menkopolhukam lima tahun, nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Dari Hobi Jadi Profesi: Cara Wonder Voice of Indonesia Cetak Talenta Voice Over Profesional
-
Catat, Ini 7 Titik Tubuh yang Perlu Disemprot Parfum agar Wangi Seharian
-
Specs Coanda vs Ortuseight Hyperblast 2.0, Duel Sepatu Lari Lokal Rekomendasi Dokter Tirta
-
Kalender Jawa 28 Oktober 2025 Selasa Pon: Mengungkap Sifat dan Peruntungan Weton Lainnya
-
5 Cushion Minim Oksidasi dan Cocok untuk Kulit Berminyak, Bye-Bye Wajah Kusam!
-
Bikin Negara Minta Maaf, Siapa MC Radio Televisyen Malaysia yang Salah sebut Prabowo jadi Jokowi?
-
Pendidikan Humaniora Digital: Menjaga Keseimbangan Teknologi dan Nilai Kemanusiaan di Era Modern
-
7 Matcha Powder Terbaik untuk Bikin Latte di Rumah: Rasa Lezat, Lebih Hemat
-
Terinspirasi dari Ruang Ganti Atlet Tenis, Lacoste Ubah Runway Jadi Panggung Atletik yang Elegan
-
Biodata dan Agama Rinaldi Nurpratama, Kakak Raisa Punya Karier Mentereng