Lifestyle / Komunitas
Rabu, 12 November 2025 | 12:16 WIB
mencium anak kecil (Rickard Olsson/Unsplash)
Baca 10 detik
  • Islam membolehkan mencium anak mahram sebagai wujud kasih sayang, selama dilakukan tulus tanpa adanya syahwat.
  • Hukum mencium anak kecil non-mahram cenderung makruh untuk mencegah fitnah dan potensi keburukan.
  • Kasus Gus Elham mengingatkan pentingnya menjaga adab di ruang publik agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Suara.com - Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video seorang pendakwah muda, Gus Elham Yahya, yang mencium seorang anak perempuan kecil yang bukan putrinya. Sontak, video ini menuai pro dan kontra.

Sebagian menganggapnya sebagai ekspresi gemas dan kasih sayang yang wajar, namun banyak pula yang mengecamnya sebagai tindakan yang tidak pantas.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, bahkan turut angkat bicara dan menilai perilaku tersebut "sangat tidak pantas".

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua, terutama generasi milenial dan anak muda. Di tengah budaya serba digital di mana semua tindakan bisa direkam dan diviralkan, kita perlu bertanya kembali:

Di mana sebenarnya batasan dalam menunjukkan kasih sayang kepada anak kecil, terutama yang bukan mahram kita? Bagaimana Islam memandang hal ini?

Artikel ini akan mengupas tuntas hukum mencium anak kecil yang bukan mahram, belajar dari kasus yang ada, dan memberikan panduan praktis agar ekspresi sayang kita tidak melanggar batas dan menimbulkan fitnah.

Kasih Sayang pada Anak Menurut Islam

Sebelum jauh membahas batasan, penting untuk memahami bahwa Islam adalah agama yang sangat menganjurkan kasih sayang.

Rasulullah Muhammad SAW adalah teladan utama dalam hal ini. Beliau kerap menunjukkan cinta dan kelembutannya kepada anak-anak, termasuk kepada putri beliau, Fatimah radhiyallahu'anha.

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu'anha menceritakan:

Baca Juga: PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!

"Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dalam ucapan, berbicara maupun duduk daripada Fathimah... Biasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bila melihat Fathimah datang, beliau mengucapkan selamat datang padanya. Lalu beliau berdiri menyambutnya dan menciumnya..." (Dinilai shahih oleh al-Albani).

Kisah lain juga mencatat bagaimana Abu Bakar ash-Shiddiq mencium pipi putrinya, Aisyah, ketika sedang sakit.

Ini menunjukkan bahwa mencium anak yang merupakan mahram kita (orang yang haram dinikahi) sebagai tanda kasih sayang adalah hal yang dibolehkan dan bahkan dicontohkan.

Namun, ada syarat utama yang tidak boleh dilanggar: semua itu dilakukan tanpa syahwat atau nafsu.

Ciuman kasih sayang ini pun terbatas pada area seperti pipi, kening, atau kepala, bukan di bibir, karena ciuman di bibir memiliki kekhususan dalam hubungan suami-istri.

Saat Bukan Muhrim, Begini Kata Ulama

Nah, bagaimana jika anak kecil itu bukan mahram kita? Misalnya, anak teman, keponakan dari ipar, atau anak kecil yang kita temui di sebuah acara. Di sinilah letak kehati-hatian yang diajarkan Islam.

Load More