Suara.com - Menjelang liburan panjang akhir tahun, banyak karyawan maupun pegawai dibuat bingung untuk membedakan antara bonus tahunan dan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Pertanyaan penting pun muncul, apakah bonus tahunan sama dengan THR? Keduanya memang miliki kesamaan, yaitu sama-sama hak pegawai berupa tambahan pendapatan di luar gaji bulanan, tetapi sebenarnya ada yang membedakan diantara keduanya.
Perbedaan antara THR dan bonus tahunan dapat dilihat dari segi kebijakan, tujuan, waktu pemberian, hingga cara perhitungannya.
Agar tidak menjadi salah paham, artikel di bawah ini memberikan penjelasan singkat apa itu THR dan bonus tahunan, bagaimana kebijakan dan perhitungannya, serta kapan menerimanya. Berikut penjelasan singkatnya.
Apa Itu Bonus Tahunan?
Dirangkum dari berbagai sumber, bonus adalah sejumlah pendapatan yang diberikan perusahaan di luar upah atau gaji pokok karyawan sebagai hadiah karena telah melakukan pekerjaan dengan baik.
Bonus tahunan biasanya diberikan kepada karyawan berdasarkan aturan Ketenagakerjaan Republik Indonesia, merupakan komponen non-upah.
Ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.
Komponen tersebut meliputi fasilitas, bonus, dan tunjangan hari raya atau THR. Bonus sendiri diatur dalam peraturan ketenagakerjaan terbaru, yaitu PP no.36 Thaun 2021.
Sifat bonus wajib atau tidaknya, tergantung perusahannya. Apakah perusahaan sudah mencantumkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja karyawan bisa terlihat saat membuat surat perjanjian kerja.
Baca Juga: Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
Mengenai besaran bonus tahunan berbeda-beda, ditentukan oleh masing-masing perusahaan yang mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama.
Faktor penentu besar kecilnya bonus tahunan adalah jumlah laba bersih yang diterima oleh perusahaan tersebut.
Untuk itu, dengan adanya bonus tahunan, dapat meningkatkan motivasi karyawan, lebih fokus pada goal yang harus dicapai, dan meningatkan employee engagement.
Jenis-jenis Bonus
o Bonus Tahunan
Bonus yang diberikan perusahaan ketika mendapatkan keuntungan lebih dari target yang dicapai.
o Bonus Prestasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar Ajarkan Anak Berbagi Barang Bermanfaat saat Ramadan
-
20+ Inspirasi Kata-kata Ucapan Idul Fitri Menyentuh Hati untuk Ortu, Pasangan, dan Teman
-
7 Moisturizer untuk Kulit Kering di Bulan Puasa, Jaga Skin Barrier Sepanjang Hari
-
Niat untuk Zakat Fitrah: Bacaan Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Arab, Latin, dan Artinya
-
25 Contoh Kartu Ucapan Idul Fitri Anak SD Lengkap dengan Link Desainnya
-
Daftar Lokasi Tukar Uang Baru di Pekanbaru Lewat Kas Keliling BI
-
Kapan Pelaksanaan TKA 2026? Cek Jadwal dan Panduan untuk SD-SMP
-
Baju Lebaran Warna Mahogany Cocok dengan Jilbab Apa Saja? Ini 5 Perpaduan yang Pas
-
Top 5 Moisturizer untuk Melembapkan Kulit Kering, Harga Mulai Rp42 Ribuan
-
Make Over Gandeng Rinaldy Yunardi Rilis Foundation Edisi Spesial, Angkat Keberanian Perempuan