News / Metropolitan
Jum'at, 14 November 2025 | 10:57 WIB
Ilustrasi--Penumpang menaiki Bus Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Transjakarta belum bisa PHK terduga pelaku pelecehan karena masih menunggu bukti baru.

  • Karyawan terduga pelaku baru diberi sanksi berupa Surat Peringatan Kedua (SP2).

  • Transjakarta berkomitmen berada di sisi korban dan siap memberikan pendampingan hukum.

Suara.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan belum dapat memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawannya yang diduga melakukan pelecehan seksual. Manajemen beralasan masih menunggu adanya bukti baru sebelum dapat mengambil keputusan tegas tersebut.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan seorang Koordinator Lapangan tersebut telah ditindaklanjuti dengan sanksi disiplin berupa Surat Peringatan Kedua (SP2) sesuai peraturan perusahaan.

"Kami akan melakukan tindakan tegas, bisa dalam bentuk PHK, jika ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung keputusan tersebut," ujar Ayu kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Meskipun demikian, Ayu menegaskan bahwa Transjakarta tetap berada di sisi korban dan siap memberikan pendampingan penuh apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Aman

Ayu menambahkan, perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjaga lingkungan kerja yang aman dan bebas diskriminasi. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Direksi (Perdir) No. 53 Tahun 2025 tentang lingkungan kerja inklusif, serta pembentukan Satgas LENTERA (Lingkungan Kerja Aman dan Setara) sebagai kanal pelaporan dan pendampingan korban.

"Direksi berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang setara dan inklusif dengan menerapkannya dalam bentuk regulasi formal," kata Ayu.

Pernyataan ini juga menjadi respons manajemen atas aksi penyampaian aspirasi yang digelar oleh salah satu dari tujuh serikat pekerja di lingkungan Transjakarta. Ayu menyatakan bahwa perusahaan menghargai hak pekerja untuk bersuara.

"Manajemen telah memberikan dispensasi dan menerima enam tuntutan yang disampaikan," pungkas Ayu.

Baca Juga: Tersandera Maskulinitas, Laki-Laki Takut Mengaku Dilecehkan

Load More