-
Transjakarta belum bisa PHK terduga pelaku pelecehan karena masih menunggu bukti baru.
-
Karyawan terduga pelaku baru diberi sanksi berupa Surat Peringatan Kedua (SP2).
-
Transjakarta berkomitmen berada di sisi korban dan siap memberikan pendampingan hukum.
Suara.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan belum dapat memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawannya yang diduga melakukan pelecehan seksual. Manajemen beralasan masih menunggu adanya bukti baru sebelum dapat mengambil keputusan tegas tersebut.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan seorang Koordinator Lapangan tersebut telah ditindaklanjuti dengan sanksi disiplin berupa Surat Peringatan Kedua (SP2) sesuai peraturan perusahaan.
"Kami akan melakukan tindakan tegas, bisa dalam bentuk PHK, jika ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung keputusan tersebut," ujar Ayu kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Meskipun demikian, Ayu menegaskan bahwa Transjakarta tetap berada di sisi korban dan siap memberikan pendampingan penuh apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Aman
Ayu menambahkan, perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjaga lingkungan kerja yang aman dan bebas diskriminasi. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Direksi (Perdir) No. 53 Tahun 2025 tentang lingkungan kerja inklusif, serta pembentukan Satgas LENTERA (Lingkungan Kerja Aman dan Setara) sebagai kanal pelaporan dan pendampingan korban.
"Direksi berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang setara dan inklusif dengan menerapkannya dalam bentuk regulasi formal," kata Ayu.
Pernyataan ini juga menjadi respons manajemen atas aksi penyampaian aspirasi yang digelar oleh salah satu dari tujuh serikat pekerja di lingkungan Transjakarta. Ayu menyatakan bahwa perusahaan menghargai hak pekerja untuk bersuara.
"Manajemen telah memberikan dispensasi dan menerima enam tuntutan yang disampaikan," pungkas Ayu.
Baca Juga: Tersandera Maskulinitas, Laki-Laki Takut Mengaku Dilecehkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!