-
Transjakarta belum bisa PHK terduga pelaku pelecehan karena masih menunggu bukti baru.
-
Karyawan terduga pelaku baru diberi sanksi berupa Surat Peringatan Kedua (SP2).
-
Transjakarta berkomitmen berada di sisi korban dan siap memberikan pendampingan hukum.
Suara.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan belum dapat memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawannya yang diduga melakukan pelecehan seksual. Manajemen beralasan masih menunggu adanya bukti baru sebelum dapat mengambil keputusan tegas tersebut.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan seorang Koordinator Lapangan tersebut telah ditindaklanjuti dengan sanksi disiplin berupa Surat Peringatan Kedua (SP2) sesuai peraturan perusahaan.
"Kami akan melakukan tindakan tegas, bisa dalam bentuk PHK, jika ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung keputusan tersebut," ujar Ayu kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Meskipun demikian, Ayu menegaskan bahwa Transjakarta tetap berada di sisi korban dan siap memberikan pendampingan penuh apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Aman
Ayu menambahkan, perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjaga lingkungan kerja yang aman dan bebas diskriminasi. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Direksi (Perdir) No. 53 Tahun 2025 tentang lingkungan kerja inklusif, serta pembentukan Satgas LENTERA (Lingkungan Kerja Aman dan Setara) sebagai kanal pelaporan dan pendampingan korban.
"Direksi berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang setara dan inklusif dengan menerapkannya dalam bentuk regulasi formal," kata Ayu.
Pernyataan ini juga menjadi respons manajemen atas aksi penyampaian aspirasi yang digelar oleh salah satu dari tujuh serikat pekerja di lingkungan Transjakarta. Ayu menyatakan bahwa perusahaan menghargai hak pekerja untuk bersuara.
"Manajemen telah memberikan dispensasi dan menerima enam tuntutan yang disampaikan," pungkas Ayu.
Baca Juga: Tersandera Maskulinitas, Laki-Laki Takut Mengaku Dilecehkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis
-
Dianggap Mitos hingga Diakui Pahlawan Nasional: Siapakah Ratu Kalinyamat?
-
Daftar Harga HP itel Agustus 2026 Lengkap untuk Pemilih Gadget Murah
-
Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan
-
Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah
-
Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup
-
Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati
-
4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat
-
Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta