Suara.com - Menjelang liburan panjang akhir tahun, banyak karyawan maupun pegawai dibuat bingung untuk membedakan antara bonus tahunan dan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Pertanyaan penting pun muncul, apakah bonus tahunan sama dengan THR? Keduanya memang miliki kesamaan, yaitu sama-sama hak pegawai berupa tambahan pendapatan di luar gaji bulanan, tetapi sebenarnya ada yang membedakan diantara keduanya.
Perbedaan antara THR dan bonus tahunan dapat dilihat dari segi kebijakan, tujuan, waktu pemberian, hingga cara perhitungannya.
Agar tidak menjadi salah paham, artikel di bawah ini memberikan penjelasan singkat apa itu THR dan bonus tahunan, bagaimana kebijakan dan perhitungannya, serta kapan menerimanya. Berikut penjelasan singkatnya.
Apa Itu Bonus Tahunan?
Dirangkum dari berbagai sumber, bonus adalah sejumlah pendapatan yang diberikan perusahaan di luar upah atau gaji pokok karyawan sebagai hadiah karena telah melakukan pekerjaan dengan baik.
Bonus tahunan biasanya diberikan kepada karyawan berdasarkan aturan Ketenagakerjaan Republik Indonesia, merupakan komponen non-upah.
Ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.
Komponen tersebut meliputi fasilitas, bonus, dan tunjangan hari raya atau THR. Bonus sendiri diatur dalam peraturan ketenagakerjaan terbaru, yaitu PP no.36 Thaun 2021.
Sifat bonus wajib atau tidaknya, tergantung perusahannya. Apakah perusahaan sudah mencantumkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja karyawan bisa terlihat saat membuat surat perjanjian kerja.
Baca Juga: Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
Mengenai besaran bonus tahunan berbeda-beda, ditentukan oleh masing-masing perusahaan yang mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama.
Faktor penentu besar kecilnya bonus tahunan adalah jumlah laba bersih yang diterima oleh perusahaan tersebut.
Untuk itu, dengan adanya bonus tahunan, dapat meningkatkan motivasi karyawan, lebih fokus pada goal yang harus dicapai, dan meningatkan employee engagement.
Jenis-jenis Bonus
o Bonus Tahunan
Bonus yang diberikan perusahaan ketika mendapatkan keuntungan lebih dari target yang dicapai.
o Bonus Prestasi
Pemberian bonus ketika karyawan mencapai target pendapatan tertentu. Bonus tahunan sering juga disebut sebagai bonus akhir tahun. Bonus yang diterima masing-masing berbeda-beda.
o Bonus Tentiem
Bonus ini diberikan kepada direksi, komisaris, dan pemegang saham. Jumlahnya disesuaikan dengan aturan dari perusahaan masing-masing.
o Bonus Retensi
Bonus ini diberikan untuk mempertahankan karyawan agar tetap bekerja di perusahannya, dianggap masih layak, pemberian bonus retensi pun akan dilakukan.
Kebijakan Bonus Tahunan
Beberapa komponen yang perlu dipertimbangkan saat menghitung bonus tahunan bagi karyawan. Bonus ini dihitung berdasarkan gaji, masa kerja, jabatan, departemen,d an surat peringatan.
o Masa kerja
o Level jabatan
o Kategori departemen
o Sanksi surat peringatan
Kebijakan Bonus Tahunan
Bonus tahunan akan diberikan dengan jumlah nominal yang berbeda, tergantung masa kerja, level jabatan, kategori departemen, dan sanski surat peringatan.
Kapan Bonus Diberikan ke Karyawan
Menjelang akhir tahun, pertanyaan yang muncul adalah kapan bonus tahunan diberikan ke karyawan? Tergantung pada surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama antara perusahaan dan karyawan.
· Tunjangan Hari Raya (THR)
Apa Itu THR?
THR adalah tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Lebaran hingga Natal.
Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial selama perayaan hari besar.
Hal ini dilakukan pemberi kerja sebagai bentuk penghargaan dan perhatian dari perusahaan terhadap karyawan yang selama ini bekerja dengan baik.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, perusahaan wajib memberikan tunjangan pada karyawannya, apabila tidak memberikan mereka bisa dikenakan sanksi.
Cara Perhitungan THR
Setiap karyawan berhak menerima THR, besaran nominalnya bergantung pada masa kerja dan gaji pokok yang diterima. Secara umum, rumus perhitungan THR seperti ini:
o Karyawan yang Bekerja Lebih dari 1 Tahun
Jika Anda sudah bekerja lebih dari satu tahun penuh di sebuah perusahaan, perhitungan THR biasanya berdasarakn gaji pokok yang didapat tiap bulannya.
Besaran THR adalah satu kali gaji pokok. Contoh, gaji pokok Anda Rp5 juta, maka jumlah THR yang didapatkan sebesar Rp5 juta.
o Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun
Poin kedua penting untyuk disimak! Jika Anda belum mencapai satu tahun penuh, maka perhitungan THR dilakukan secara prorate.
Artinya, THR yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja dalam setahun. Contohnya, Anda baru bekerja selama 6 bulan dan gaji pokok sebesar Rp4 juta.
Maka perhitungannya seperti ini, THR (4.000.000X6):12= Rp2.000.000. Jadi Anda berhak mendapatkan THR sebesar Rp2 juta.
Kapan Menerima THR?
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 Permenaker 6/2016, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 ( 7 hari sebelum hari raya keagamaan).
Pastikan Anda untuk mengkonfirmasi HRD atau atasan tentang kapan tepatnya THR akan dibayarkan oleh perusahaan. Namun kebijakan ini tegantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Yang Berhak Menerima THR
o Karyawan tetap
o Karyawan kontrak (Yang sudah bekerja lebih dari satu bulan)
o Karyawan magang atau praktik kerja (Dengan syarat tertentu)
o Pekerja paruh waktu atau part time
o Karyawan yang cuti sakit atau cuti hamil
Setelah mengetahui perbedaan antara bonus tahunan dan tunjangan hari raya, maka THR tidak boleh digolongkan sebagai bonus tahunan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, jika Anda bekerja di sebuah perusahaan, penting untuk menanyakan bonus tahunan apa saja yang bisa didapatkan dari perusahaan.
Semoga informasi ini dapat membantu Anda untuk mengetahui hak-hak dan benefit apa saja yang bisa Anda dapatkan dari perusahaan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
4 Cacat Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban, Kenali Sebelum Membeli!
-
Face Toner dan Face Tonic Apakah Sama? Kenali Fungsinya Sebelum Memakai
-
Sepatu Sekolah Merek Apa yang Bagus dan Awet? Ini 7 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
5 Sabun Batang Pemutih Badan Paling Ampuh, Kulit Cerah Merata
-
Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Bisakah Manusia Bertahan Hidup dari Hantavirus? Ini Gejala Fatalnya
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal Full Hitam untuk Sekolah: Awet, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sepatu Sekolah Harga Murah, Tak Harus Rp700 Ribu per Pasang
-
KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama, Tiket Lama Apakah Masih Berlaku? Ini Penjelasannya
-
Sertifikat Mualaf Itu Apa? Ini Lembaga yang Berhak Mengeluarkannya