Lifestyle / Komunitas
Kamis, 18 Desember 2025 | 11:06 WIB
Ilustrasi kartu keluarga atau KK. [Ist]

1. Akses Website Disdukcapil Daerah

Masuk ke situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili. Jika belum tahu alamatnya, cukup ketik di mesin pencari: “Disdukcapil + nama kota/kabupaten”

2. Buat Akun Pengguna

Beberapa layanan mengharuskan pembuatan akun menggunakan email dan nomor ponsel aktif untuk keperluan notifikasi.

3. Pilih Jenis Layanan

Sesuaikan dengan kebutuhan, misalnya:

  • Pengajuan KK baru
  • Pemisahan KK
  • Perubahan data keluarga
  • Cetak ulang KK

4. Lengkapi Formulir Digital

  • Isi data diri dan anggota keluarga dengan teliti sesuai dokumen resmi agar tidak terjadi penolakan.

5. Unggah Berkas Pendukung

  • Masukkan file dokumen yang diminta sesuai format dan ukuran yang ditentukan sistem.

6. Kirim Pengajuan

Baca Juga: Cara Download KK Online dan Cek NIK di Portal Dukcapil

  • Setelah selesai, sistem akan memberikan kode atau nomor pendaftaran yang perlu disimpan untuk pengecekan status.

7. Petugas Disdukcapil akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data.

Apabila tidak ditemukan kendala, KK biasanya diterbitkan dalam waktu sekitar 3–5 hari kerja, tergantung kebijakan daerah.

8. KK yang telah disetujui dapat diperoleh melalui dua cara:

  • Format digital (PDF) yang dapat diunduh atau dikirim ke email
  • Dokumen cetak, diambil langsung atau dikirim via pos sesuai aturan daerah

Itulah langkah-langkah mudah membuat kartu keluarga baru secara online yang bisa Anda lakukan. Ingat, pembuatan KK ini gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

Kontributor : Damai Lestari

Load More