Suara.com - Tak semua orang membawa-bawa print out Kartu Keluarga (KK), tetapi terkadang KK dibutuhkan saat mengurus suatu layanan public di luar kota. Jika tidak memiliki KK, layanan yang dibutuhkan pun bisa terhambat ditangani.
Namun, hal itu tidak lagi menjadi kendala. Anda sekarang sudah bisa download KK di manapun. Layanan ini mempermudah masyarakat untuk mendapatkan KK kapan saja di mana saja. Selain itu juga membantu masyarakat yang kehilangan KK asli mendapatkan cetakan yang sama tanpa harus mencetak ulang KK di Kantor Dukcapil kabupaten atau kota.
Masyarakat dapat download KK melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yakni identitas kependudukan digital (IKD). Namun sebelum bisa mendownload KK, masyarakat harus aktivasi akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu.
Masyarakat juga harus melakuka verifikasi akun IKD Anda ke kantor Dukcapil, petugas akan melakukan verifikasi data Anda dengan data kependudukan mereka. Verifikasi masih dilakukan secara offline karena proses tersebut menggunakan metode face recognition (pengenalan wajah).
Agar proses aktivasi akun berjalan lancar, Anda harus memenuhi syarat aktivasi IKD berupa nomor induk kependudukan (NIK), email dan nomor HP aktif, HP dengan kamera depan yang memadai, serta jaringan internet.
Cara Aktivasi Akun IKD
Berikut langkah-langkah aktivasi akun IKD:
1. Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja, sampaikan keperluan Anda kepada petugas bahwa ingin aktivasi IKD.
2. Download aplikasi IKD melalui app store atau Google Play Sore.
3. Jika sudah diunduh, masuk IKD, pilih 'lewati' atau 'lanjut" pada halaman perkenalan aplikasi.
4. Gulir halaman perjanjian pengguna ke bagian paling Bawah, jika sudah klik kotak persetujuan pengguna.
Baca Juga: Syarat dan Cara Ubah Nama di Pengadilan, Ini Langkahnya
5. Tekan tombol "Daftar", lanjutkan pilih "Pendaftaran online".
6. Masukkan data diri, seperti nama lengkap, email, dan lain sebagainya. Kalau sudah, tekan tombol "Proses'.
7. Cek rangkuman informasi pribadi yang muncul. Sesudah itu klik "Kirim' apabila data sudah diperiksa dan sesuai.
8. Lakukan proses verifikasi wajah. Saat ini dilakukan, pastikan Anda tidak memakai aksesoris di wajah dan kepala supaya proses verifikasi tidak terganggu.
9. Petugas Dukcapil akan memberikan QR Code, scan QR Code yang diberikan petugas.
10. Setelah itu, tunggu sampai petugas Dukcapil memberikan PIN IKD yang terdiri atas enam digit nomor.
Berita Terkait
-
Resmi Jadi WNI, Kartu Keluarga Kevin Diks Penuh Sesak, Netizen Heboh Tebak-tebakan Siapa Kepala Keluarga
-
Polemik Jet Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi karena Pisah KK, Pakar Hukum UI: Menyesatkan!
-
Heboh! Video Lama Kaesang Pangarep Naik Jet Pribadi Sebelum Pisah KK Viral, Netizen Tagih KPK
-
Cara Mengurus Pecah Kartu Keluarga Setelah Bercerai
-
Syarat dan Cara Ubah Nama di Pengadilan, Ini Langkahnya
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
-
Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Mendapatkan Apresiasi Berharga
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Ekonom Bongkar Strategi Perang Harga China, Rupanya Karena Upah Buruh Murah dan Dumping
-
Sosok Rahmad Pribadi: Dari Harvard Hingga Kini Bos Pupuk Indonesia
-
Laba SIG Tembus Rp114 Miliar di Tengah Lesunya Pasar Domestik
-
Sepekan, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1 Triliun
-
Laba Bank SMBC Indonesia Anjlok Jadi Rp1,74 Triliun
-
Produsen Indomie Kantongi Penjualan Rp90 Triliun
-
OJK Bongkar Maraknya Penipuan Digital, Banyak Pelaku Masih Berusia Muda