Suara.com - Kabar baik kini datang kepada warga Yogyakarta, karena Upah Minimum Kabupaten/Kota alias UMK untuk Kota Yogyakarta telah diputuskan naik.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo kala ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (23/12/2025) memberikan sinyal bahwa pemerintah Kota Yogyakarta akan menggarap kenaikan UMK tersebut.
Hasto memberikan gambaran bahwa UMK Kota Yogyakarta diperkirakan akan naik sesuai dengan mekanisme regulasi terbaru dan data dari BPS.
Keputusan tersebut dibuat secara resmi dalam rapat penentuan Upah Minimum Provinsi atau UMP yang terlaksana pada Rabu (24/12/2025) hari ini.
Angka kenaikan UMP dan UMK telah disepakati dalam rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, bersama para bupati dan wali kota se-DIY pada Selasa (23/12/202).
Penentuan upah tahun ini menggunakan formula penghitungan baru dari pemerintah pusat. Hal ini diprediksi akan membuat persentase kenaikan UMP di DIY berpotensi lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
Lantas, berapa persentase kenaikan UMK Kota Yogyakarta?
Kota Jogja Naik Paling Tinggi di DIY
Daerah-daerah lain seantero provinsi DIY diketahui juga telah menggarap kenaikan UMP dan UMK.
Kota Yogyakarta digadang-gadang sebagai daerah dengan kenaikan UMK paling tinggi.
Baca Juga: Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
Gubernur DIY melalui Keputusan Nomor 443 Tahun 2025 telah mengesahkan kenaikan UMK Kota Yogyakarta menjadi Rp2.827.593 yang mulai berlaku efektif pada awal tahun depan.
Adapun dalam persentase, UMK Kota Yogyakarta naik sebanyak 6 persen.
Terkait kenaikan tersebut, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan pandangannya bahwa angka Rp2,8 juta ini diperkirakan tidak akan memberatkan atau mengejutkan para pengusaha.
Ia menjelaskan bahwa di lapangan, banyak pemberi kerja yang sebenarnya sudah memberikan upah melampaui angka tersebut.
Pernyataan ini didukung oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan pekerja di Kota Yogyakarta pada tahun 2025 sebenarnya telah mencapai Rp3,2 juta.
Hasto lebih lanjut menilai bahwa nominal UMK untuk tahun 2026 tersebut masih memadai dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga di Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing
-
Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal
-
4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur
-
Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman