Suara.com - Kabar baik kini datang kepada warga Yogyakarta, karena Upah Minimum Kabupaten/Kota alias UMK untuk Kota Yogyakarta telah diputuskan naik.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo kala ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (23/12/2025) memberikan sinyal bahwa pemerintah Kota Yogyakarta akan menggarap kenaikan UMK tersebut.
Hasto memberikan gambaran bahwa UMK Kota Yogyakarta diperkirakan akan naik sesuai dengan mekanisme regulasi terbaru dan data dari BPS.
Keputusan tersebut dibuat secara resmi dalam rapat penentuan Upah Minimum Provinsi atau UMP yang terlaksana pada Rabu (24/12/2025) hari ini.
Angka kenaikan UMP dan UMK telah disepakati dalam rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, bersama para bupati dan wali kota se-DIY pada Selasa (23/12/202).
Penentuan upah tahun ini menggunakan formula penghitungan baru dari pemerintah pusat. Hal ini diprediksi akan membuat persentase kenaikan UMP di DIY berpotensi lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
Lantas, berapa persentase kenaikan UMK Kota Yogyakarta?
Kota Jogja Naik Paling Tinggi di DIY
Daerah-daerah lain seantero provinsi DIY diketahui juga telah menggarap kenaikan UMP dan UMK.
Kota Yogyakarta digadang-gadang sebagai daerah dengan kenaikan UMK paling tinggi.
Baca Juga: Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
Gubernur DIY melalui Keputusan Nomor 443 Tahun 2025 telah mengesahkan kenaikan UMK Kota Yogyakarta menjadi Rp2.827.593 yang mulai berlaku efektif pada awal tahun depan.
Adapun dalam persentase, UMK Kota Yogyakarta naik sebanyak 6 persen.
Terkait kenaikan tersebut, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan pandangannya bahwa angka Rp2,8 juta ini diperkirakan tidak akan memberatkan atau mengejutkan para pengusaha.
Ia menjelaskan bahwa di lapangan, banyak pemberi kerja yang sebenarnya sudah memberikan upah melampaui angka tersebut.
Pernyataan ini didukung oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan pekerja di Kota Yogyakarta pada tahun 2025 sebenarnya telah mencapai Rp3,2 juta.
Hasto lebih lanjut menilai bahwa nominal UMK untuk tahun 2026 tersebut masih memadai dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga di Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?
-
Promo Alfamidi Pekan Ini 23-29 Maret 2026: Diskon Susu, Snack, hingga Kebutuhan Rumah Tangga
-
Cara Cerdas Menyetok Ulang Kebutuhan Rumah Pasca Lebaran
-
Berapa Harga Parfum Dior Ori? Ini 5 Varian Berkelas dengan Harga Lebih Terjangkau
-
Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya
-
Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya
-
Daftar Tanggal Merah April 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend
-
Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
-
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya