- Tanggal 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi
- Tanggal 30 April 2026 untuk wajib pajak badan
Cara Aktivasi Akun Coretax
Melansir dari situs resmi DJP, berikut ini adalah langkah-langkah untuk aktivasi akun Coretax:
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax dengan syarat utama, wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun dengan langkah:
- Buka laman Coretax DJP, kemudian pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan 'Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?'.
- Masukkan NPWP dan pilih Cari.
- Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Apabila terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
- Lakukan verifikasi identitas resmi.
- Centang pernyataan lalu klik Simpan.
- Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan jika email itu berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke akun Coretax kemudian klick ganti kata sandi dan lamgsung buat passphrase.
- Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP sendiri merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP. Pasalnya, seluruh dokumen perpajakan melalui Coretax wajib ditandatangani melalui KO DJP. Adapun cara membuat KO DJP yaitu:
- Login di Coretax DJP.
- Masuk ke dalam Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Isi keterangan sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola oleh DJP).
- Masukkan ID Penandatangan maupun buat passphrase.
- Centang pernyataan kemudian klik Kirim.
- Apabila sudah berhasil, maka akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima beserta surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke dalam Portal Saya yatu Profil Saya.
- Pilih Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
- Pastikan jika status Anda sudah VALID. Jika masih INVALID, maka pilih Periksa Status.
- Jika berhasil, klik tombol Menghasilkan.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP pun bisa dilihat di menu Dokumen Saya.
Demikian tadi informasi seputar pertanyaan kapan deadline terakhir aktivasi akun Coretax. Menurut keterangan resmi DJP, tidak ada batas waktu aktivasi. Namun sebaiknya segera dilakukan agar tidak terjadi kendala saat pelaporan SPT Tahunan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam