Suara.com - Mengawali pergantian tahun 2026, aktivasi akun Coretax DJP menjadi perhatian besar bagi wajib pajak.
Banyak yang mengira bahwa aktivasi akun Coretax wajib selesai sebelum tanggal 31 Desember 2025 kemarin, padahal ketentuannya tidak seperti itu.
Lantas kapan deadline terakhir aktivasi akun Coretax? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun meluruskan simpang siur yang beredar di tengah masyarakat.
Melalui akun media sosial resminya, DJP menyatakan bahwa tidak ada batas waktu khusus untuk melakukan aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak secara umum.
"Tidak ada ketentuan batas waktu untuk melakukan aktivasi Coretax DJP," tegas DJP merespons pertanyaan netizen, melalui akun X @kring_pajak.
Itu berarti, wajib pajak orang pribadi ataupun badan secara normatif masih tetap bisa melakukan aktivasi akun Coretax pada 2026 ini, selama tidak melanggar tenggat pelaporan SPT Tahunannya.
Hal ini mengingat, Coretax menjadi satu-satunya sistem administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2026. Meski begitu tenggat aktivasinya berbeda-beda, tergantung pada status wajib pajak.
Khusus ASN, TNI, dan Polri Ada Batas Waktu Resmi
Aktivasi akun Coretax berbeda dengan wajib pajak umum, di mana ASN, PPPK, TNI, dan Polri mempunyai tenggat waktu khusus.
Menurut Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, aktivasi akun Coretax ASN wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.
Baca Juga: Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
Pada dasarnya, semua golongan wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Pasalnya, aktivasi tersebut diibaratkan sebagai pintu utama yang menghubungkan identitas wajib pajak dengan sistem perpajakan terkini.
Adapun proses itu dilakukan guna memastikan data wajin pajak tercatat, tervalidasi dan bisa dikenali oleh sistem sebagai pengguna resmi.
Risiko Jika Tidak Melakukan Aktivasi Akun Coretax
DJP secara tegas menyatakan bahwa tidak ada sanksi spesifik yang diatur karena belum mengaktifkan akun Coretax.
Akan tetapi, risikonya bisa muncul secara tidak langsung. Di mana hal itu dapat menyebabkan pelaksanaan hak dan kewajiban tidak terpenuhi.
Keterlambatan aktivasi akun Coretax berpotensi menyebabkan:
- Gagal lapor SPT Tahunan tepat waktu
- Kendala akses sistem akibat antrean tinggi
- Proses submit SPT terhambat atau gagal
Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Mulai tahun pajak 2025, SPT Tahunan yang akan dilaporkan pada 2026 wajib melalui Coretax, dengan tenggat waktu:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Anak-anak Kini Bisa Belajar Perubahan Iklim Lewat Permainan
-
Kesempatan Belajar AI Kini Makin Terbuka untuk Penyandang Disabilitas
-
Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Pertanda Apa? Ini Artinya
-
Viral Skincare Berlapis Bisa Rusak Skin Barrier, Kasus Kulit Sensitif Meningkat
-
7 Rekomendasi Sepatu Jalan Nyaman untuk Traveling Agar Kaki Tidak Pegal
-
4 Pilihan Sepatu Lari Diadora di Sports Station, Harga Diskon Cuma Rp300 Ribuan
-
Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?
-
Cushion Make Over Tahan Berapa Lama? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya
-
4 Doa Buka Puasa Arafah 9 Zulhijah Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
-
Cuma Sampai Magrib! Baca Zikir Singkat Ini di Hari Arafah, Amalannya Dipakai Para Nabi