-
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama materi Mens Rea.
-
Mahfud MD menegaskan Pandji tidak bisa dijerat menggunakan aturan KUHP baru.
-
Materi stand up tersebut dinilai sebagai kritik sosial, bukan penghinaan agama.
Meski pelapor mengklaim berasal dari "Angkatan Muda Nahdlatul Ulama" dan "Aliansi Muda Muhammadiyah", pihak resmi PBNU maupun PP Muhammadiyah membantah bahwa laporan tersebut adalah sikap resmi organisasi.
Hal ini melemahkan legitimasi pelapor di mata publik dan hukum.
4. Delik Aduan Penghinaan Pejabat
Terkait dugaan penghinaan terhadap pejabat yang disinyalir menyinggung Wapres Gibran Rakabuming, praktisi hukum menilai pasal ini adalah delik aduan.
Kecil kemungkinan pihak yang disinggung akan melapor, apalagi kontennya lebih bersifat kritik terhadap citra dan kebijakan, bukan serangan fisik atau pribadi.
Isi Laporan Polisi untuk Pandji Pragiwaksono
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid menuding materi Pandji menimbulkan kegaduhan.
Pandji Pragiwaksono pun dijerat dengan Pasal 300 dan 301 KUHP terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater untuk Keluarga Besar, Teknologi Canggih
Namun dengan adanya pembelaan dari pakar hukum sekaliber Mahfud MD, banyak pihak menilai kasus ini akan sulit berlanjut ke meja hijau.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater untuk Keluarga Besar, Teknologi Canggih
-
5 Rekomendasi Smartwatch untuk Sepedaan, Dilengkapi GPS dan Baterai Awet
-
IHSG Mulai Tunjukkan Tanda Overbought, Ini Saham-saham Rekomendasi Hari Ini
-
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
-
Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
7 Sepeda Lipat 20 Inch, Nyaman dan Ringkas Mulai Rp1 Jutaan
-
Urutan Merawat Kulit Wajah Sebelum Tidur: Rahasia Wajah Segar dan Bebas Jerawat
-
7 Parfum Pria Aroma Woody, Wangi Maskulin Mewah dan Tahan Lama!
-
5 Bedak Padat Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Simpel Flawless
-
7 Fakta Kunjungan Menhan Sjafrie ke Pentagon: Isu Akses Udara Bebas hingga Kemitraan MDCP
-
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pelecehan Seksual Oleh 16 Mahasiswa FH UI di Grup Chat
-
Lowongan Kerja Kapal Api Group Terkini: 8 Daftar Perusahaan, Lokasi, dan Syarat Lengkap
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Teh dari Brand Lokal, Wangi Segar Bikin Nyaman
-
Potensi Besar Industri Daur Ulang, Mengapa Masih Dianggap Murah dan Berkualitas Rendah?
-
7 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan FH UI: 16 'Bukan Mahasiswa Biasa' Terlibat Skandal WAG dan Line