Lifestyle / Relationship
Kamis, 15 Januari 2026 | 18:25 WIB
Ilustrasi menikah. (Freepik)

Suara.com - Pernyataan Inara Rusli soal pernikahan janda tanpa wali nikah mendadak ramai diperbincangkan publik.

Dalam sebuah perbincangan yang beredar luas di media sosial, ia menyampaikan keyakinannya bahwa seorang perempuan berstatus janda boleh menikah tanpa wali.

Klaim ini pun menuai pro dan kontra, terutama karena menyangkut rukun nikah dalam Islam yang selama ini dipahami masyarakat sebagai sesuatu yang baku dan tidak bisa diabaikan.

Lantas, apakah benar dalam Islam seorang janda boleh menikah tanpa wali? Ataukah pernyataan tersebut merupakan pemahaman yang kurang tepat?

Untuk menjawabnya, penting melihat persoalan ini dari sudut pandang fiqih Islam dan hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia.

Wali Nikah dalam Islam: Rukun yang Tak Terpisahkan

Dalam hukum Islam, wali nikah memiliki peran penting dan termasuk salah satu rukun pernikahan menurut mayoritas ulama.

Terutama dalam mazhab Syafi’i (yang menjadi rujukan utama umat Islam di Indonesia) kehadiran wali merupakan syarat sahnya akad nikah.

Wali bukan sekadar simbol atau formalitas, melainkan pihak yang mewakili perempuan dalam akad pernikahan sebagai bentuk perlindungan, tanggung jawab, dan keteraturan hukum.

Baca Juga: Tak Pernah Minta Maaf ke Istri Pertama Insanul, Inara Rusli Batal Diundang TV Usai Diprotes

Tanpa wali, akad nikah dinilai tidak memenuhi syarat dan berpotensi tidak sah secara syariat.

Perbedaan Pernikahan Gadis dan Janda: Di Mana Letak Kesalahpahaman?

Salah satu sumber kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa status janda membuat seorang perempuan tidak lagi membutuhkan wali.

Padahal dalam fiqih Islam, perbedaan antara gadis dan janda bukan terletak pada kewajiban wali, melainkan pada hak wali untuk memaksa pernikahan.

Seorang janda memang memiliki hak penuh untuk menyetujui atau menolak calon suami tanpa paksaan wali.

Namun, hak memilih ini tidak menghapus keberadaan wali dalam akad nikah itu sendiri. Dengan kata lain, janda tetap menikah dengan wali, hanya saja wali tidak boleh memaksakan kehendak.

Pandangan Ulama: Nikah Tanpa Wali Tetap Tidak Sah

Mayoritas ulama sepakat bahwa pernikahan yang dilaksanakan tanpa wali (baik bagi gadis maupun janda) tidak sah.

Hadis Nabi Muhammad SAW secara tegas menyebutkan bahwa tidak ada pernikahan tanpa wali.

Oleh karena itu, klaim bahwa janda boleh menikah tanpa wali dinilai sebagai pemahaman yang keliru dan tidak sejalan dengan pendapat mayoritas ulama.

Dalam praktiknya, jika wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, Islam telah menyediakan solusi berupa wali hakim, bukan menghilangkan wali sama sekali.

Perspektif Hukum Pernikahan di Indonesia

Selain dari sisi agama, hukum pernikahan di Indonesia juga menegaskan pentingnya wali. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), wali merupakan salah satu unsur yang wajib ada dalam pernikahan umat Islam.

Pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali yang sah berpotensi dianggap tidak sah secara hukum negara dan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Artinya, pernikahan tanpa wali bukan hanya bermasalah secara agama, tetapi juga berisiko secara administratif dan legal.

Hikmah Kehadiran Wali dalam Pernikahan

Keberadaan wali memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memenuhi syarat hukum. Wali berfungsi sebagai pelindung hak perempuan, penyeimbang keputusan, serta penjaga nilai kehati-hatian dalam memilih pasangan hidup.

Dalam konteks sosial, wali juga menjadi simbol keterlibatan keluarga dan legitimasi pernikahan di mata masyarakat.

Pernyataan bahwa janda boleh menikah tanpa wali, seperti yang diungkapkan Inara Rusli, tidak sejalan dengan pandangan mayoritas ulama dan ketentuan hukum pernikahan di Indonesia.

Dalam Islam, wali tetap merupakan syarat sah pernikahan, baik bagi perempuan yang belum pernah menikah maupun yang berstatus janda.

Yang membedakan hanyalah hak persetujuan, bukan penghapusan peran wali.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memahami isu sensitif seperti pernikahan, agar tidak terjebak pada informasi yang keliru dan berujung pada konsekuensi agama maupun hukum. Bagaimana menurut pendapat Anda?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Load More