Suara.com - Pernyataan Inara Rusli soal pernikahan janda tanpa wali nikah mendadak ramai diperbincangkan publik.
Dalam sebuah perbincangan yang beredar luas di media sosial, ia menyampaikan keyakinannya bahwa seorang perempuan berstatus janda boleh menikah tanpa wali.
Klaim ini pun menuai pro dan kontra, terutama karena menyangkut rukun nikah dalam Islam yang selama ini dipahami masyarakat sebagai sesuatu yang baku dan tidak bisa diabaikan.
Lantas, apakah benar dalam Islam seorang janda boleh menikah tanpa wali? Ataukah pernyataan tersebut merupakan pemahaman yang kurang tepat?
Untuk menjawabnya, penting melihat persoalan ini dari sudut pandang fiqih Islam dan hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia.
Wali Nikah dalam Islam: Rukun yang Tak Terpisahkan
Dalam hukum Islam, wali nikah memiliki peran penting dan termasuk salah satu rukun pernikahan menurut mayoritas ulama.
Terutama dalam mazhab Syafi’i (yang menjadi rujukan utama umat Islam di Indonesia) kehadiran wali merupakan syarat sahnya akad nikah.
Wali bukan sekadar simbol atau formalitas, melainkan pihak yang mewakili perempuan dalam akad pernikahan sebagai bentuk perlindungan, tanggung jawab, dan keteraturan hukum.
Baca Juga: Tak Pernah Minta Maaf ke Istri Pertama Insanul, Inara Rusli Batal Diundang TV Usai Diprotes
Tanpa wali, akad nikah dinilai tidak memenuhi syarat dan berpotensi tidak sah secara syariat.
Perbedaan Pernikahan Gadis dan Janda: Di Mana Letak Kesalahpahaman?
Salah satu sumber kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa status janda membuat seorang perempuan tidak lagi membutuhkan wali.
Padahal dalam fiqih Islam, perbedaan antara gadis dan janda bukan terletak pada kewajiban wali, melainkan pada hak wali untuk memaksa pernikahan.
Seorang janda memang memiliki hak penuh untuk menyetujui atau menolak calon suami tanpa paksaan wali.
Namun, hak memilih ini tidak menghapus keberadaan wali dalam akad nikah itu sendiri. Dengan kata lain, janda tetap menikah dengan wali, hanya saja wali tidak boleh memaksakan kehendak.
Pandangan Ulama: Nikah Tanpa Wali Tetap Tidak Sah
Mayoritas ulama sepakat bahwa pernikahan yang dilaksanakan tanpa wali (baik bagi gadis maupun janda) tidak sah.
Hadis Nabi Muhammad SAW secara tegas menyebutkan bahwa tidak ada pernikahan tanpa wali.
Oleh karena itu, klaim bahwa janda boleh menikah tanpa wali dinilai sebagai pemahaman yang keliru dan tidak sejalan dengan pendapat mayoritas ulama.
Dalam praktiknya, jika wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, Islam telah menyediakan solusi berupa wali hakim, bukan menghilangkan wali sama sekali.
Perspektif Hukum Pernikahan di Indonesia
Selain dari sisi agama, hukum pernikahan di Indonesia juga menegaskan pentingnya wali. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), wali merupakan salah satu unsur yang wajib ada dalam pernikahan umat Islam.
Pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali yang sah berpotensi dianggap tidak sah secara hukum negara dan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Artinya, pernikahan tanpa wali bukan hanya bermasalah secara agama, tetapi juga berisiko secara administratif dan legal.
Hikmah Kehadiran Wali dalam Pernikahan
Keberadaan wali memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memenuhi syarat hukum. Wali berfungsi sebagai pelindung hak perempuan, penyeimbang keputusan, serta penjaga nilai kehati-hatian dalam memilih pasangan hidup.
Dalam konteks sosial, wali juga menjadi simbol keterlibatan keluarga dan legitimasi pernikahan di mata masyarakat.
Pernyataan bahwa janda boleh menikah tanpa wali, seperti yang diungkapkan Inara Rusli, tidak sejalan dengan pandangan mayoritas ulama dan ketentuan hukum pernikahan di Indonesia.
Dalam Islam, wali tetap merupakan syarat sah pernikahan, baik bagi perempuan yang belum pernah menikah maupun yang berstatus janda.
Yang membedakan hanyalah hak persetujuan, bukan penghapusan peran wali.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memahami isu sensitif seperti pernikahan, agar tidak terjebak pada informasi yang keliru dan berujung pada konsekuensi agama maupun hukum. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Baju Teal Blue Cocok dengan Hijab Warna Apa? Pasangkan dengan Ini Agar Lebaranmu Makin Kece
-
5 Sunscreen untuk Bantu Atasi Flek Hitam dan Kerutan, Mulai Rp39 Ribuan
-
5 Mesin Cuci Pengering Terbaik, Baju Tak Perlu Dijemur saat Musim Hujan
-
5 Rekomendasi Krim Pencerah Leher Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Ramalan Shio 16 Januari 2026, Ini 6 Shio Paling Beruntung Soal Rezeki
-
5 Pasta Gigi Supermarket untuk Atasi Gusi Bengkak dan Berdarah
-
11 Link Download Gambar Banner Isra Miraj 2026 agar Makin Meriah
-
7 Lipstik Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Bibir Sehat dan Tampilan Fresh Elegan
-
3 Rekomendasi Neck Cream untuk Mengatasi Leher Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
-
Di Balik Layar Profesi Live Shopping E-Commerce, Benarkah Harus Terus 'Ngoceh'?