- Komedian Boiyen dikabarkan menggugat cerai suami meski baru menikah dua bulan.
- Hukum Indonesia tidak melarang gugatan cerai dilakukan sebelum usia enam bulan.
- Pengadilan mengabulkan cerai jika memenuhi alasan sah seperti KDRT atau perselisihan.
Jika dalam proses mediasi terbukti bahwa rumah tangga benar-benar sudah hancur dan tidak ada jalan keluar, hakim bisa saja memutus perkara lebih cepat tanpa harus menunggu waktu lama.
Pelanggaran Taklik Talak Jadi Pintu Masuk
Dalam kasus pernikahan singkat, poin "Taklik Talak" sering menjadi perhatian. Ini adalah janji suami setelah akad nikah.
Jika suami tidak memberi nafkah selama 3 bulan, meninggalkan istri 2 tahun, atau menyakiti badan, istri bisa mengadu ke Pengadilan.
Jika pengaduan diterima dan istri membayar uang iwadl (pengganti), maka jatuhlah talak satu.
Jadi, secara hukum, langkah yang diambil jika ingin bercerai meski baru menikah 2 bulan, seperti Boiyen itu sah-sah saja asalkan bisa membuktikan adanya perselisihan yang tajam atau alasan-alasan berat lainnya di persidangan.
Namun, pengadilan tetap akan mengutamakan mediasi agar pasangan bisa rujuk kembali dan keputusan akhir tetap berada di tangan hakim berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Berita Terkait
-
Angka Pernikahan di Indonesia Merosot Tajam, Atalia Praratya Sebut Perceraiannya Bukan Contoh Baik
-
Pekerjaan Rully Anggi Akbar yang Dituntut Cerai Boiyen
-
Boiyen Dipastikan Tak Terlibat Kasus Penggelapan Sang Suami
-
Kini Diceraikan, Jawaban Rully Ketika Ditanya Mau Nikahi Boiyen Bikin Netizen Geram: Enggak Seruis
-
Baru 2 Bulan Menikah, Boiyen Gugat Cerai Rully
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga