Lifestyle / Komunitas
Rabu, 04 Februari 2026 | 17:05 WIB
BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. [BPJS Kesehatan]

Suara.com - Keluhan soal BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Salah satu warganet membagikan pengalamannya ketika layanan BPJS PBI keluarganya mendadak tidak bisa digunakan, padahal kondisi ekonomi mereka tergolong tidak mampu.

Curahan tersebut menggambarkan situasi yang dialami banyak masyarakat. Tanpa pemberitahuan jelas, status BPJS PBI berubah menjadi nonaktif sehingga layanan kesehatan tidak dapat diakses.

Kondisi ini tentu menimbulkan kepanikan, terutama bagi keluarga yang sepenuhnya bergantung pada jaminan kesehatan dari pemerintah.

Lantas, apa penyebab BPJS PBI bisa nonaktif di tahun 2026 dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu BPJS Kesehatan PBI?

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan PBI merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan iuran yang sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu membayar iuran mandiri.

Kriteria penerima BPJS PBI tahun 2026 meliputi:

  • Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) aktif
  • Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
  • Masuk kategori fakir miskin atau rentan miskin
  • Lansia terlantar, penyandang disabilitas, atau kelompok prioritas
  • Tidak tercatat sebagai peserta BPJS non-PBI

Meski gratis, hak layanan peserta PBI tetap sama sesuai ketentuan kelas layanan JKN.

Penyebab Paling Sering Terjadi BPJS PBI Nonaktif

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah

Di tahun 2026, pemerintah secara berkala memperbarui basis data penerima bantuan sosial (bansos) di tingkat nasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat kepada masyarakat yang berhak.

Namun sebagai konsekuensinya, sejumlah peserta BPJS Kesehatan PBI mengalami perubahan status menjadi nonaktif. Kondisi itu umumnya dipicu oleh beberapa faktor:

  • Nama peserta tidak lagi tercantum dalam DTKS/DTSEN akibat pembaruan data ekonomi
  • NIK belum sinkron atau bermasalah di data Dukcapil
  • Peserta terdeteksi pernah menjadi BPJS Mandiri (PBPU) atau PPU
  • Tidak pernah menggunakan layanan faskes tingkat pertama dalam waktu lama
  • Pindah alamat domisili tanpa melapor ke Dinas Sosial setempat

Perlu dipahami, status nonaktif tidak selalu berarti hak PBI hilang selamanya. Selama kondisi ekonomi masih memenuhi syarat, kepesertaan tetap bisa diusulkan kembali.

Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif

BPJS Kesehatan

Reaktivasi BPJS PBI wajib melalui verifikasi Dinas Sosial, karena iurannya ditanggung negara. Persiapan dokumen dari awal dapat memperlancar dan mempercepat tahapan pengurusan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • e-KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga terbaru
  • Kartu BPJS PBI/KIS yang nonaktif
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa

Pastikan seluruh data nama dan NIK sama persis di semua dokumen.

Cara Cek Status BPJS PBI Secara Online

Load More