Lifestyle / Komunitas
Rabu, 04 Februari 2026 | 17:05 WIB
BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. [BPJS Kesehatan]

Sebelum mengurus ke kantor, masyarakat disarankan mengecek status kepesertaan terlebih dahulu melalui beberapa cara berikut ini:

1. Aplikasi Mobile JKN

  • Login dengan NIK
  • Pilih menu Info Peserta
  • Lihat status aktif/nonaktif

2. WhatsApp Chika BPJS

  • Simpan nomor 0811-8750-400
  • Kirim pesan dan ikuti menu otomatis
  • Masukkan NIK atau nomor BPJS

3. Call Center 165

  • Layanan resmi BPJS Kesehatan untuk konsultasi langsung dengan petugas.

4. WhatsApp Pandawa

  • Simpan nomor 0811-8165-165
  • Pilih menu Informasi Peserta
  • Masukkan data yang diminta

Cara Mengaktifkan BPJS PBI Lewat Dinas Sosial

Jika terbukti nonaktif, Dinas Sosial menjadi pintu utama reaktivasi. Alur prosesnya yakni:

  • Datang ke Dinsos sesuai domisili KTP
  • Petugas cek status DTKS
  • Jika masih terdaftar, diterbitkan surat rekomendasi
  • Jika tidak, diarahkan usulan ulang melalui Musdes
  • Data diinput ke sistem nasional (SIKS-NG)

Setelah mendapat rekomendasi, peserta harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status PBI.

Berapa Lama Proses Aktivasi BPJS PBI?

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah

Waktu aktivasi bervariasi tergantung kondisi data:

  • Nonaktif < 6 bulan: 3–14 hari kerja
  • Verifikasi ulang DTKS: 14–30 hari
  • Usulan ulang Musdes: bisa lebih dari 1 bulan
  • Kasus darurat medis: sesuai kebijakan daerah

Setelah aktif, kartu biasanya langsung bisa digunakan. Pastikan cek ulang status sebelum berobat.

Jika BPJS PBI Tetap Tidak Aktif, Ini Solusinya

Jika status belum berubah, lakukan langkah berikut:

  • Cek ulang di Mobile JKN setelah beberapa hari
  • Pastikan NIK sudah valid di Dukcapil
  • Hubungi Call Center atau WhatsApp BPJS
  • Datang kembali ke Dinsos dengan bukti pengajuan
  • Minta pengecekan manual ke kantor BPJS

Kunci utamanya adalah konsisten follow up hingga data benar-benar sinkron di sistem pusat.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More