Lifestyle / Komunitas
Rabu, 11 Februari 2026 | 13:27 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. [Suara.com/Rochmat]
Baca 10 detik
  • Banyak korban kekerasan seksual mengalami tonic immobility, respons tubuh membeku saat menghadapi ancaman ekstrem.
  • Kekerasan seksual didefinisikan sebagai tindakan merendahkan, melecehkan, atau menyerang fungsi reproduksi tanpa persetujuan.
  • Trauma korban diperparah stigma sosial dan sistem hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan korban.

Ketika otak menilai bahwa melawan atau kabur justru akan memperbesar risiko, tubuh secara otomatis memilih respons “freeze”.

Penjelasan Ahli: Ini Respons Alami Otak

Dokter spesialis kesehatan jiwa dr. Gina Anindyajati, SpKJ, menjelaskan bahwa otak manusia memiliki tiga respons alami saat menghadapi ancaman, yaitu fight (melawan), flight (kabur), dan freeze (membeku).

Menurutnya, tidak semua situasi memungkinkan seseorang untuk melawan. Dalam kondisi ancaman yang membahayakan nyawa, seperti adanya senjata, respons freeze sering kali muncul tanpa bisa dikendalikan.

“Tidak semua orang bisa fight, tidak semua bisa flight, dan tidak semua bisa freeze. Itu respons alami otak yang sangat dipengaruhi situasi dan kondisi,” jelas dr. Gina kepada Suara.com pada tahun 2020 lalu.

Trauma akibat tonic immobility tidak berhenti saat kejadian berakhir. Banyak korban mengalami gangguan kesehatan mental, termasuk Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Salah satu pemicunya adalah kecenderungan korban untuk menyalahkan diri sendiri karena merasa “tidak melawan”.

Psikolog Jane Mariem Monepa melalui RRI menjelaskan bahwa korban sering mengalami konflik batin berat setelah kejadian.

Pertanyaan seperti “Kenapa saya?” atau “Kenapa saya tidak bisa melawan?” terus menghantui pikiran mereka.

Lebih parah lagi, korban kerap mendapat stigma, dihakimi, atau bahkan dituduh melakukan tuduhan palsu. Kurangnya dukungan sosial dan sistem hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada korban membuat trauma semakin dalam.

Baca Juga: Alya Putri Hapus Foto Mohan Hazian di Instagram, Netizen Geruduk Postingan Lawas

Data tahun 2021 menunjukkan hampir 80 persen korban kekerasan seksual tidak melaporkan kasusnya ke kepolisian. Alasan utamanya antara lain takut stigma sosial, tidak percaya pada aparat, hingga menganggap peristiwa yang dialami “tidak cukup penting”.

Di Indonesia, sistem hukum juga belum sepenuhnya melindungi korban. KUHP masih memiliki keterbatasan definisi kekerasan seksual dan cenderung membebankan pembuktian kepada korban. Proses hukum yang berbelit dan berulang justru sering memicu retraumatisasi.

Upaya Pemulihan untuk Korban

Pemulihan trauma akibat kekerasan seksual bukan proses yang mudah. Beberapa bentuk terapi yang dapat membantu korban antara lain:

1. Terapi perilaku kognitif
2. Terapi prolonged exposure
3. Terapi EMDR
4. Perawatan diri (self care) seperti istirahat cukup, nutrisi seimbang, dan membangun kembali relasi sosial
5. Dukungan dari lingkungan sekitar sangat berperan penting dalam proses pemulihan korban.

Kekerasan seksual bukan hanya isu individu, melainkan tanggung jawab bersama. Pencegahan perlu dilakukan di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga lingkungan sosial.

Load More