- Banyak korban kekerasan seksual mengalami tonic immobility, respons tubuh membeku saat menghadapi ancaman ekstrem.
- Kekerasan seksual didefinisikan sebagai tindakan merendahkan, melecehkan, atau menyerang fungsi reproduksi tanpa persetujuan.
- Trauma korban diperparah stigma sosial dan sistem hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan korban.
Ketika otak menilai bahwa melawan atau kabur justru akan memperbesar risiko, tubuh secara otomatis memilih respons “freeze”.
Penjelasan Ahli: Ini Respons Alami Otak
Dokter spesialis kesehatan jiwa dr. Gina Anindyajati, SpKJ, menjelaskan bahwa otak manusia memiliki tiga respons alami saat menghadapi ancaman, yaitu fight (melawan), flight (kabur), dan freeze (membeku).
Menurutnya, tidak semua situasi memungkinkan seseorang untuk melawan. Dalam kondisi ancaman yang membahayakan nyawa, seperti adanya senjata, respons freeze sering kali muncul tanpa bisa dikendalikan.
“Tidak semua orang bisa fight, tidak semua bisa flight, dan tidak semua bisa freeze. Itu respons alami otak yang sangat dipengaruhi situasi dan kondisi,” jelas dr. Gina kepada Suara.com pada tahun 2020 lalu.
Trauma akibat tonic immobility tidak berhenti saat kejadian berakhir. Banyak korban mengalami gangguan kesehatan mental, termasuk Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Salah satu pemicunya adalah kecenderungan korban untuk menyalahkan diri sendiri karena merasa “tidak melawan”.
Psikolog Jane Mariem Monepa melalui RRI menjelaskan bahwa korban sering mengalami konflik batin berat setelah kejadian.
Pertanyaan seperti “Kenapa saya?” atau “Kenapa saya tidak bisa melawan?” terus menghantui pikiran mereka.
Lebih parah lagi, korban kerap mendapat stigma, dihakimi, atau bahkan dituduh melakukan tuduhan palsu. Kurangnya dukungan sosial dan sistem hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada korban membuat trauma semakin dalam.
Baca Juga: Alya Putri Hapus Foto Mohan Hazian di Instagram, Netizen Geruduk Postingan Lawas
Data tahun 2021 menunjukkan hampir 80 persen korban kekerasan seksual tidak melaporkan kasusnya ke kepolisian. Alasan utamanya antara lain takut stigma sosial, tidak percaya pada aparat, hingga menganggap peristiwa yang dialami “tidak cukup penting”.
Di Indonesia, sistem hukum juga belum sepenuhnya melindungi korban. KUHP masih memiliki keterbatasan definisi kekerasan seksual dan cenderung membebankan pembuktian kepada korban. Proses hukum yang berbelit dan berulang justru sering memicu retraumatisasi.
Upaya Pemulihan untuk Korban
Pemulihan trauma akibat kekerasan seksual bukan proses yang mudah. Beberapa bentuk terapi yang dapat membantu korban antara lain:
1. Terapi perilaku kognitif
2. Terapi prolonged exposure
3. Terapi EMDR
4. Perawatan diri (self care) seperti istirahat cukup, nutrisi seimbang, dan membangun kembali relasi sosial
5. Dukungan dari lingkungan sekitar sangat berperan penting dalam proses pemulihan korban.
Kekerasan seksual bukan hanya isu individu, melainkan tanggung jawab bersama. Pencegahan perlu dilakukan di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga lingkungan sosial.
Dengan meningkatkan edukasi, empati, serta menciptakan sistem yang berpihak pada korban, diharapkan kekerasan seksual dapat ditekan dan ruang aman bagi semua orang dapat terwujud.
Memahami tonic immobility adalah langkah awal untuk berhenti menyalahkan korban dan mulai mendukung mereka dengan empati serta keadilan.
Berita Terkait
-
Usai Heboh Dugaan Pelecehan, Korban Akui Dihubungi Pihak yang Mengaku Keluarga Mohan Hazian
-
Cara Lapor setelah Mengalami Pelecehan Seksual ke SAPA 129, Jangan Diam dan Menyalahkan Diri
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Alya Putri Hapus Foto Mohan Hazian di Instagram, Netizen Geruduk Postingan Lawas
-
Leona Agustine Ikut Speak up Pelecehan Seksual, Pelakunya Anak Band Terkenal
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali