Berikut syarat umum yang harus disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan
- Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan
- Surat keterangan medis dari dokter (jika sakit kronis atau darurat)
Untuk pengecekan awal, peserta bisa melakukannya secara online melalui:
- WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165
- Aplikasi Mobile JKN
- Care Center 165
Namun, perlu diingat bahwa pengajuan reaktivasi tetap harus melalui proses verifikasi langsung oleh Dinas Sosial. Artinya, pengurusan tidak bisa sepenuhnya dilakukan secara online.
Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan di Kantor Desa/Kelurahan
Jika status sudah dipastikan nonaktif dan memenuhi kriteria, berikut langkah yang bisa dilakukan melalui jalur desa/kelurahan:
1. Mengurus Surat Pengantar atau SKTM di Desa/Kelurahan
Datangi kantor desa atau kelurahan untuk meminta Surat Keterangan Tidak Mampu jika belum memiliki. Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan reaktivasi.
2. Datang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Bawa seluruh dokumen lengkap dan ajukan permohonan reaktivasi. Sampaikan bahwa status BPJS PBI dinonaktifkan dan Anda membutuhkan pengaktifan kembali.
3. Proses Verifikasi Lapangan
Baca Juga: Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis
Petugas Dinas Sosial akan melakukan pengecekan dan verifikasi kondisi sosial ekonomi. Tahap ini menentukan apakah Anda masih masuk kategori miskin atau rentan miskin.
4. Pengajuan ke Kementerian Sosial
Jika lolos verifikasi, data akan diinput ke sistem dan dikirim ke Kemensos untuk penilaian akhir.
5. Aktivasi oleh BPJS Kesehatan
Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan secara otomatis. Setelah aktif, peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait cara reaktivasi BPJS PBI yang dinonaktifkan. Bagi peserta yang sudah berhasil diaktifkan kembali wajib melakukan pengkinian data dalam periode yang ditentukan agar statusnya tidak kembali berubah di evaluasi berikutnya. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
-
Milk Cleanser atau Cuci Muka Dulu? Ini 5 Pilihan Produknya untuk Membersihkan Wajah
-
Apa Beda Tinted Sunscreen dan Sunscreen Biasa? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
Promo Kebutuhan Dapur Akhir Bulan di Superindo: Minyak Goreng, Beras, hingga Daging Ayam
-
Daftar 8 Fenomena Langit April 2026, Ada Pink Moon Hingga Parade Planet
-
5 Alat Masak Alternatif Pengganti Kompor Gas, Bisa Jadi Solusi Hemat Gas LPG
-
6 Parfum Murah Paling Laris di Indomaret, Wanginya Segar dan Tahan Lama
-
Kapan Pengumuman SNBP 2026? Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi
-
Sempat Tertahan, Kapal RI Kini Bisa Lewat Selat Hormuz? Ini Update Terbarunya
-
7 Bedak yang Bisa Bikin Wajah Lebih Cerah, Harga Murah Mulai Rp30 Ribuan