Berikut syarat umum yang harus disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan
- Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan
- Surat keterangan medis dari dokter (jika sakit kronis atau darurat)
Untuk pengecekan awal, peserta bisa melakukannya secara online melalui:
- WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165
- Aplikasi Mobile JKN
- Care Center 165
Namun, perlu diingat bahwa pengajuan reaktivasi tetap harus melalui proses verifikasi langsung oleh Dinas Sosial. Artinya, pengurusan tidak bisa sepenuhnya dilakukan secara online.
Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan di Kantor Desa/Kelurahan
Jika status sudah dipastikan nonaktif dan memenuhi kriteria, berikut langkah yang bisa dilakukan melalui jalur desa/kelurahan:
1. Mengurus Surat Pengantar atau SKTM di Desa/Kelurahan
Datangi kantor desa atau kelurahan untuk meminta Surat Keterangan Tidak Mampu jika belum memiliki. Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan reaktivasi.
2. Datang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Bawa seluruh dokumen lengkap dan ajukan permohonan reaktivasi. Sampaikan bahwa status BPJS PBI dinonaktifkan dan Anda membutuhkan pengaktifan kembali.
3. Proses Verifikasi Lapangan
Baca Juga: Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis
Petugas Dinas Sosial akan melakukan pengecekan dan verifikasi kondisi sosial ekonomi. Tahap ini menentukan apakah Anda masih masuk kategori miskin atau rentan miskin.
4. Pengajuan ke Kementerian Sosial
Jika lolos verifikasi, data akan diinput ke sistem dan dikirim ke Kemensos untuk penilaian akhir.
5. Aktivasi oleh BPJS Kesehatan
Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan secara otomatis. Setelah aktif, peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait cara reaktivasi BPJS PBI yang dinonaktifkan. Bagi peserta yang sudah berhasil diaktifkan kembali wajib melakukan pengkinian data dalam periode yang ditentukan agar statusnya tidak kembali berubah di evaluasi berikutnya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali