- Menteri Keuangan mengidentifikasi penyebab utama penonaktifan peserta JKN segmen PBI adalah penghapusan 11 juta peserta mendadak.
- Penghapusan masif 11 juta peserta PBI JKN terjadi pada Februari 2026, jauh lebih besar dari rata-rata sebelumnya.
- Menkeu menyarankan penonaktifan bertahap untuk menghindari kejutan sosial daripada penghapusan mendadak dalam satu waktu.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan biang kerok penonaktifkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang menuai polemik beberapa waktu belakangan.
Menkeu Purbaya menerangkan kalau ini terjadi lantaran adanya 11 juta peserta yang tiba-tiba dihapus dari daftar penerima bantuan per bulan Februari.
"Ini saya di Kementerian Keuangan mencoba menganalisa, kenapa sebelumnya enggak ada keributan-keributan terus akhirnya tiba-tiba ada keributan," katanya dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR RI dengan Pemerintah terkait Jaminan Sosial yang disiarkan virtual, Senin (9/2/2026).
Dalam analisisnya, Purbaya memperlihatkan adanya penghapusan 11 juta peserta PBI JKN di Februari 2026. Angka itu setara hampir 10 persen dari total PBI JKN 96,8 juta orang.
Jika dibandingkan beberapa bulan sebelumnya, penonaktifan PBI JKN hanya sebesar 7 juta. Bahkan rata-rata penonaktifan rata-rata bisa 1 juta di beberapa bulan lalu.
"Jadi ini yang menimbulkan kejutan kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari tahun ini. Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi, sehingga ya kerasa lah itu," papar dia.
"Kalau 10 persen enggak ada kan kerasa tuh. Kalau 1 persen ya enggak ribut orang-orang. Begitu 10 hampir, yang sakit tuh hampir semuanya kena tuh, dugaan saya ya," lanjutnya lagi.
Maka dari itu Purbaya menyarankan agar kebijakan ini diperhalus lewat mencicil penonaktifan penerima PBI JKN yang memang tidak berhak menerima bantuan.
"jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan. Kalau ada angkanya drastis seperti ini ya di-smoothing sedikit lah, di-refresh tiga bulan, empat bulan, atau lima bulan terserah lah. Tapi jangan menimbulkan kejutan seperti itu," tegasnya.
Baca Juga: Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan
Berita Terkait
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan
-
Cara Mengecek Apakah BPJS PBI Masih Aktif atau Tidak Agar Tetap Bisa Berobat
-
Kemensos Temukan Puluhan Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JKN
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
Dalih Tepat Sasaran, Pemerintah Akui Blokir 11,53 Juta Peserta PBI-JKN
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya