Suara.com - Ziarah kubur menjelang Ramadan merupakan salah satu tradisi yang kerap dilakukan oleh umat Islam di Indonesia. Tradisi turun temurun ini dilakukan sudah sejak lama. Masyarakat pun umumnya melakukan ziarah kubur untuk mendoakan keluarga atupun saudara yang telah meninggal lebih dulu.
Uniknya, masing-masing daerah mempunyai penyebutan yang berbeda untuk tradisi tahunan ini, seperti nyekar, nyadran, munggahan, dan lain sebagainya. Tak hanya menjelang Ramadan, ziarah kubur juga biasa dilakukan ketika perayaan Idul Fitri. Beberapa daerah di Indonesia bahkan melakukan ziarah kubur usai sholat Idul Fitri atau halal bihalal.
Sebenarnya, kapan waktu ziarah kubur sebelum Ramadan? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Kapan Waktu Ziarah Kubur Sebelum Ramadan?
Sebenarnya, ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja. Sebab, tidak ada penjelasan mengenaibwaktu khusus untuk melakukan ziarah kubur, sebab tujuan utamanya sendiri untuk mengingat akhirat.
Akan tetapi, ziarah kubur sebelum Ramadan atau yang disebut nyadran dan munggahan, umumnya dilakukan pada bulan Sya'ban atau sekitar satu minggu sampai sehari sebelum bulan puasa. Tradisi ini dilakukan sebagai bentuk persiapan rohani, mendoakan para leluhur, serta sebagai pengingat kematian.
Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan Menurut Islam
Apabila membahas tentang hukum ziarah kubur sebelum Ramadan, sebenarnya tidak dijelaskam secara spesifik di Al-Qur'an ataupun hadits terkait. Kendati begitu, kegiatan mengunjungi makam merupakan anjuran langsung dari Rasulullah SAW.
Pada hakikatnya ziarah kubur disyariatkan dalam Islam, hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
Baca Juga: Panduan Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Beserta Arti Sesuai Urutan
قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها فإنها تذكر الآخرة
Artinya: "Aku pernah melarang kalian ziarah kubur. Sekarang ziarahlah karena ziarah kubur itu mengingatkan kalian kepada akhirat."
Berdasarkan riwayat di atas, umat muslim justru diperintahkan untuk berziarah kubur. Akan tetapi hal yang harus diperhatikan adalah tujuan dari ziarah kubur yang dianjurkan. Di mana ziarah diperbolehkan semata untuk mengingat kematian dan mendoakan orang yang sudah meninggal.
Lebih lanjut, ziarah kubur tidak boleh dilakukan jika tujuannya disalahgunakan. Misalnya seperti yang dilakukan sebagian orang jelang Ramadan yaitu berziarah dengan tujuan meminta diberikan berkah, dibukakan rezekinya, supaya mudah jodohnya, jabatannya naik dan sejenisnya.
Perbuatan-perbuatan atau niat seperti itu bahkan jatuhnya ke syirik. Artinya, selama ziarah dilakukan bukan untuk tujuan-tujuan yang tidak baik, maka ke makam jelang Ramadan boleh-boleh saja.
Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci