Lifestyle / Komunitas
Rabu, 18 Februari 2026 | 10:14 WIB
Zakat Fitrah. [Dok. Antara]
  • Orang tua yang tidak lagi memungkinkan untuk berpuasa.
  • Orang sakit yang kondisinya parah hingga kemungkinannya sangat kecil untuk sembuh.
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya, dengan rekomendasi dan hasil peninjauan dokter.

Di tahun 2026 ini, penetapannya ada pada SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS tahun 1447 H/2026 M. pada aturan tersebut ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp65,000 per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.

Penunaian Kewajiban Zakat

Zakat fitrah sendiri dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang disediakan berbagai organisasi. BAZNAS menjadi salah satunya, atau organisasi setempat yang lain yang berkomitmen dalam penyaluran dan pengelolaan zakat.

Itu tadi sekilas pembahasan berapa bayar zakat fitrah tahun ini jika mengacu pada rilisan BAZNAS yang berlaku untuk Ramadhan 2026 ini, semoga berguna!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Load More