Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 20 Februari 2026 | 14:07 WIB
Ilustrasi freelance (freepik)

Metode ini paling praktis karena bisa dilakukan dari rumah. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih pendaftaran peserta
  • Tentukan kategori BPU
  • Masukkan email dan data diri
  • Lakukan verifikasi melalui email
  • Dapatkan kode pembayaran
  • Bayar iuran melalui bank, e-wallet, atau marketplace
  • Setelah pembayaran dikonfirmasi, kepesertaan biasanya aktif dalam beberapa hari kerja.

2. Pendaftaran Langsung ke Kantor

Jika lebih nyaman datang langsung, kamu bisa mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP. Isi formulir, dapatkan kode iuran, lalu lakukan pembayaran sesuai petunjuk petugas.

Besaran Iuran untuk Pekerja Mandiri

Salah satu alasan banyak orang tertarik ikut program ini adalah iurannya cukup ringan.

Perkiraan iuran per bulan:

  • JKK + JKM: mulai sekitar Rp16 ribuan
  • JKK + JKM + JHT: mulai sekitar Rp36 ribuan
  • Nominal tersebut bisa berbeda tergantung pilihan program dan besaran penghasilan yang didaftarkan.

Manfaat yang Bisa Didapat

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Website Freelance 2026 dengan Gaji Dolar

2. Jaminan Kematian

Ahli waris menerima santunan jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

3. Jaminan Hari Tua

Dana yang terkumpul dapat dicairkan sesuai aturan sebagai tabungan masa depan.

Untuk pekerja mandiri yang tidak memiliki fasilitas asuransi kantor, manfaat ini tentu sangat membantu. Sebab nasib Anda akan dicover BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer

Load More