Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengoperasikan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP), sebuah layanan online yang vital bagi perusahaan.
SIPP BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat diakses melalui https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, berfungsi sebagai alat utama untuk mengelola laporan mutasi dan data kepesertaan.
Sistem ini membantu perusahaan mengelola data karyawan, mulai dari data perusahaan, data tenaga kerja, hingga melakukan verifikasi keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap karyawan.
Selain itu, SIPP memungkinkan perusahaan melakukan pengecekan data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.
Verifikasi NIK melalui SIPP menjadi langkah krusial karena validitas NIK sangat dibutuhkan dalam berbagai layanan BPJS, termasuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun, maupun pencairan manfaat lainnya.
SIPP dan BSU 2025: Ketergantungan Data Valid
Sistem SIPP memiliki peran sentral dalam memastikan kelancaran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dijadwalkan kembali hadir untuk jutaan pekerja di Indonesia pada Juni 2025.
Proses pencairan BSU sangat bergantung pada data pekerja yang terdaftar secara valid di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada sistem SIPP yang menyimpan data detail peserta.
Panduan Cek NIK Melalui SIPP
Baca Juga: Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
Pengecekan NIK ini hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki akun resmi perusahaan di SIPP. Berikut langkah-langkahnya:
Akses Laman Resmi: Kunjungi laman resmi SIPP di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login Akun: Masukkan User ID, password, dan kode captcha.
Akses Data Peserta: Setelah berhasil masuk ke dashboard, klik menu "Data Peserta".
Isi Data Karyawan: Masukkan data karyawan yang diminta seperti Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), dan data lainnya.
Tampilkan Status: Sistem akan memproses dan menampilkan status kepesertaan serta hasil verifikasi NIK karyawan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Vendor Pengadaan Laptop Chromebook Buka-bukaan soal Tudingan Keuntungan
-
Peruri Tebar Sembako Hingga Baju Lebaran
-
Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil
-
Purbaya Buka Opsi Potong Anggaran MBG demi Cegah Kenaikan Harga BBM
-
Jika Ini Terjadi, Purbaya Akui Harga BBM Subsidi Bisa Naik
-
IHSG Jeblok Gegara Fitch, Purbaya: Time to Buy Sebetulnya, Enggak Usah Takut!
-
BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?
-
Balas Rating Fitch, Purbaya Akan ke Luar Negeri: Pastikan Menkeu Ngerti Apa yang Dikerjakan
-
DAMRI Buka Rute Langsung Jakarta-Denpasar, Segini Harga Tiketnya
-
Catat! Kemenhub Keluarkan Jadwal WFA Selama Mudik