- Kemnaker akan menyalurkan BSU 2025 sebesar Rp600.000 mulai Juli 2025 bagi pekerja berupah di bawah UMP.
- Syarat utama penerima BSU 2025 adalah pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Validasi data, termasuk NIK, pada Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan sangat penting.
Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah memastikan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja.
Penyaluran dana ini akan berpatokan pada data kepesertaan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam aturan yang diterbitkan Kemnaker, salah satu syarat mutlak bagi penerima BSU 2025 adalah status pekerja yang harus aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Sehingga, bagi pekerja, mendaftarkan akun dan memastikan data diri tervalidasi dalam platform Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah yang sangat penting.
BSU ini sendiri merupakan insentif tunai langsung dari pemerintah yang bertujuan meningkatkan daya beli bagi para pekerja berpenghasilan rendah.
"BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian. Kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi)," demikian keterangan dari Kemnaker.
Dana BSU 2025 ini dijadwalkan cair mulai bulan Juli 2025, mencakup periode dua bulan (Juni–Juli 2025) dengan total nominal yang dicairkan Rp600.000 per penerima.
Cek NIK KTP di SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data terdaftar dengan benar dalam SIPP BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya penting untuk BSU, tetapi juga berpengaruh pada berbagai proses lain.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
Validasi data di SIPP menjadi kunci dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, maupun saat pencairan manfaat lainnya.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara mendaftar akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan melalui laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id:
Akses Laman Resmi: Buka laman resmi SIPP BPJS Ketenagakerjaan di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser Anda.
Buat Akun Baru: Klik tombol ‘Buat Akun Baru’ dan mulailah mengisi data perusahaan serta identitas pengguna yang diperlukan.
Verifikasi Perusahaan: Masukkan kode Captcha, Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP), dan Divisi. Jika NPP yang Anda masukkan terdaftar, Nama Perusahaan akan terisi secara otomatis. Setelah itu, klik tombol ‘Next’.
Buat Data Login: Aplikasi akan meminta Anda mengisi field Data User Login. Masukkan Alamat Email, Password, dan konfirmasi Password Anda, kemudian klik tombol ‘Next’.
Isi Data KPJ: Lanjutkan ke field Data User KPJ, yang mengharuskan Anda mengisi Nomor Peserta (KPJ), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, dan Nomor Handphone yang aktif. Setelah lengkap, klik tombol ‘Daftar’.
Verifikasi dan Aktivasi:
- Sistem akan menampilkan verifikasi nomor handphone dan mengirimkan One Time Password (OTP) ke nomor yang sudah dicantumkan.
- Pengguna akan menerima email untuk aktivasi akun pada aplikasi SIPP. Klik link aktivasi yang ada di email.
Login Akhir: Anda akan dialihkan kembali ke aplikasi SIPP untuk melakukan login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan. Setelah berhasil login dan memilih perusahaan binaan, Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi SIPP, dan NIK Anda dapat terlacak.
Berita Terkait
-
Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal
-
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Bisa lewat HP
-
Rp600 Ribu Cair November atau Desember 2025? Ini Cara Cek BSU Ketenagakerjaan yang Resmi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Mudah Pakai HP
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Siap-siap Panen Cuan! Dividen BBRI Diproyeksi Tembus 13 Persen, Minat Borong?
-
Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif
-
Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400
-
Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian