Suara.com - Kasus yang menyeret salah satu alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS tengah menjadi sorotan publik. Polemik bermula dari unggahan video di media sosial yang memperlihatkan dokumen kewarganegaraan Inggris milik anaknya.
Konten tersebut memicu perdebatan luas karena dianggap bertentangan dengan semangat beasiswa LPDP yang bertujuan mencetak sumber daya manusia unggul untuk kembali berkontribusi di Indonesia. Melalui pernyataan resmi di akun media sosialnya pada Jumat (20/2/2026), LPDP menyampaikan penyesalan atas tindakan tersebut.
Lembaga itu menilai unggahan yang bersifat pamer atau flexing tidak mencerminkan nilai integritas dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para penerima beasiswa negara. LPDP menegaskan bahwa setiap awardee dan alumni membawa nama baik institusi serta merepresentasikan tanggung jawab moral terhadap dana publik yang digunakan untuk membiayai pendidikan mereka.
Kontroversi mencuat setelah akun Instagram @/sasetyaningtyas mengunggah video yang menampilkan surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak kedua DS resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam video itu, DS juga memperlihatkan paspor Inggris sang anak yang baru diterbitkan dan mengungkapkan harapan agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing demi masa depan yang dianggap lebih baik.
"I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," kata dia.
Tak hanya DS, isu ini juga menyeret suaminya yang diketahui berstatus sebagai awardee LPDP. Berbeda dengan DS, suaminya diduga belum menyelesaikan kewajiban pengabdian di Indonesia. Sementara itu, keduanya diketahui saat ini menetap di Inggris. Situasi tersebut memunculkan kritik dari warganet yang mempertanyakan komitmen penerima beasiswa negara terhadap kewajiban kembali dan mengabdi di tanah air.
Syarat Alumni LPDP Boleh Tinggal dan Kerja di Luar Negeri
Di tengah polemik tersebut, publik kembali menyoroti aturan resmi LPDP terkait kewajiban alumni setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Pada dasarnya, LPDP membuka peluang bagi alumni untuk tetap berada di luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Namun, kesempatan ini bukan tanpa batas dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan tertentu, seperti program magang atau internship.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pengelolaan Alumni LPDP, Juni Dearmanita Damanik, menjelaskan bahwa alumni diperbolehkan tinggal dan kerja di luar negeri untuk mengikuti program magang setelah lulus dengan durasi maksimal dua tahun dengan syarat memberikan Letter of Concent (LoC). Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan bagi lulusan untuk memperoleh pengalaman kerja internasional yang relevan sebelum kembali berkontribusi di Indonesia.
Baca Juga: Viral Alumni LPDP Bangga Anak Bukan WNI, Melaney Ricardo Beri Pesan Menohok
Meski demikian, ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Alumni wajib mengajukan permohonan izin magang paling lambat 60 hari sejak tanggal kelulusan resmi. Program magang pun harus sudah dimulai maksimal tiga bulan setelah dinyatakan lulus. Durasi magang dibatasi hingga 24 bulan atau dua tahun.
Selain itu, alumni diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan kembali ke Indonesia setelah masa magang berakhir. Bagi penerima beasiswa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka juga harus melampirkan surat izin dari instansi tempat bekerja sebagai syarat tambahan.
Setelah menyelesaikan program magang, kewajiban alumni belum selesai. Mereka harus melaporkan pelaksanaan magang kepada LPDP dengan menyertakan laporan resmi. Tak hanya itu, alumni wajib kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari kalender sejak tanggal berakhirnya masa magang.
Bagaimana jika alumni tidak kembali ke Indonesia tanpa mengikuti skema magang yang diizinkan? LPDP menegaskan adanya konsekuensi tegas. Sanksi yang dapat dikenakan berupa kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima. Selain itu, yang bersangkutan juga akan diblokir dari seluruh program beasiswa LPDP di masa mendatang.
Kebijakan ini menegaskan bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan investasi negara terhadap sumber daya manusia. Oleh karena itu, setiap penerima memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi nyata setelah menyelesaikan studi.
Setelah kembali ke Indonesia, alumni LPDP diwajibkan menjalani masa pengabdian minimal tiga tahun. Tujuan kebijakan ini adalah memastikan ilmu, jejaring, serta pengalaman internasional yang diperoleh selama studi dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional. Kontribusi tersebut bisa diwujudkan melalui berbagai sektor, mulai dari pendidikan, riset, pemerintahan, industri, hingga kewirausahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
4 Zodiak Paling Mengerikan dan Horor Ketika Marah, Ada yang Tak Segan Balas Dendam
-
4 Shio yang Beruntung Selama 25-31 Mei 2026, Banyak Hal Baik Terjadi
-
Momen Makan Daging Saat Idul Adha Bikin Khawatir Kolesterol? Begini Cara Menyiasatinya
-
Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Kapan? Ini Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
-
5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
-
4 Zodiak yang Mudah Meraih Kesuksesan Dalam Karier dan Punya Jiwa Pemimpin Kuat
-
Profil Gus Hilman: Anggota DPR RI Usia 25 Tahun yang Lolos dari Maut di Tol Paspro saat Naik Innova
-
3 Zodiak yang Diprediksi Kehidupannya Lebih Baik dan Sukses Mulai Hari Ini 24 Mei 2026
-
Moisturizer Apa yang Bagus untuk Wajah Kusam? Ini 5 Rekomendasi Produk di Indomaret
-
5 Parfum HMNS Terlaris di Shopee yang Wangi Tahan Lama dan Harganya