Suara.com - Kasus yang menyeret salah satu alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS tengah menjadi sorotan publik. Polemik bermula dari unggahan video di media sosial yang memperlihatkan dokumen kewarganegaraan Inggris milik anaknya.
Konten tersebut memicu perdebatan luas karena dianggap bertentangan dengan semangat beasiswa LPDP yang bertujuan mencetak sumber daya manusia unggul untuk kembali berkontribusi di Indonesia. Melalui pernyataan resmi di akun media sosialnya pada Jumat (20/2/2026), LPDP menyampaikan penyesalan atas tindakan tersebut.
Lembaga itu menilai unggahan yang bersifat pamer atau flexing tidak mencerminkan nilai integritas dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para penerima beasiswa negara. LPDP menegaskan bahwa setiap awardee dan alumni membawa nama baik institusi serta merepresentasikan tanggung jawab moral terhadap dana publik yang digunakan untuk membiayai pendidikan mereka.
Kontroversi mencuat setelah akun Instagram @/sasetyaningtyas mengunggah video yang menampilkan surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak kedua DS resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam video itu, DS juga memperlihatkan paspor Inggris sang anak yang baru diterbitkan dan mengungkapkan harapan agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing demi masa depan yang dianggap lebih baik.
"I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," kata dia.
Tak hanya DS, isu ini juga menyeret suaminya yang diketahui berstatus sebagai awardee LPDP. Berbeda dengan DS, suaminya diduga belum menyelesaikan kewajiban pengabdian di Indonesia. Sementara itu, keduanya diketahui saat ini menetap di Inggris. Situasi tersebut memunculkan kritik dari warganet yang mempertanyakan komitmen penerima beasiswa negara terhadap kewajiban kembali dan mengabdi di tanah air.
Syarat Alumni LPDP Boleh Tinggal dan Kerja di Luar Negeri
Di tengah polemik tersebut, publik kembali menyoroti aturan resmi LPDP terkait kewajiban alumni setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Pada dasarnya, LPDP membuka peluang bagi alumni untuk tetap berada di luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Namun, kesempatan ini bukan tanpa batas dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan tertentu, seperti program magang atau internship.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pengelolaan Alumni LPDP, Juni Dearmanita Damanik, menjelaskan bahwa alumni diperbolehkan tinggal dan kerja di luar negeri untuk mengikuti program magang setelah lulus dengan durasi maksimal dua tahun dengan syarat memberikan Letter of Concent (LoC). Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan bagi lulusan untuk memperoleh pengalaman kerja internasional yang relevan sebelum kembali berkontribusi di Indonesia.
Baca Juga: Viral Alumni LPDP Bangga Anak Bukan WNI, Melaney Ricardo Beri Pesan Menohok
Meski demikian, ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Alumni wajib mengajukan permohonan izin magang paling lambat 60 hari sejak tanggal kelulusan resmi. Program magang pun harus sudah dimulai maksimal tiga bulan setelah dinyatakan lulus. Durasi magang dibatasi hingga 24 bulan atau dua tahun.
Selain itu, alumni diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan kembali ke Indonesia setelah masa magang berakhir. Bagi penerima beasiswa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka juga harus melampirkan surat izin dari instansi tempat bekerja sebagai syarat tambahan.
Setelah menyelesaikan program magang, kewajiban alumni belum selesai. Mereka harus melaporkan pelaksanaan magang kepada LPDP dengan menyertakan laporan resmi. Tak hanya itu, alumni wajib kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari kalender sejak tanggal berakhirnya masa magang.
Bagaimana jika alumni tidak kembali ke Indonesia tanpa mengikuti skema magang yang diizinkan? LPDP menegaskan adanya konsekuensi tegas. Sanksi yang dapat dikenakan berupa kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima. Selain itu, yang bersangkutan juga akan diblokir dari seluruh program beasiswa LPDP di masa mendatang.
Kebijakan ini menegaskan bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan investasi negara terhadap sumber daya manusia. Oleh karena itu, setiap penerima memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi nyata setelah menyelesaikan studi.
Setelah kembali ke Indonesia, alumni LPDP diwajibkan menjalani masa pengabdian minimal tiga tahun. Tujuan kebijakan ini adalah memastikan ilmu, jejaring, serta pengalaman internasional yang diperoleh selama studi dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional. Kontribusi tersebut bisa diwujudkan melalui berbagai sektor, mulai dari pendidikan, riset, pemerintahan, industri, hingga kewirausahaan.
Dalam proses pengajuan izin magang, LPDP menetapkan mekanisme yang cukup jelas. Permohonan akan diproses dalam waktu 10 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Jika disetujui, izin resmi akan diterbitkan dalam bentuk Letter of Consent (LoC) yang ditandatangani Direktur Beasiswa LPDP.
LPDP berharap kebijakan ini dapat menjadi jembatan antara pengalaman global dan pengabdian nasional. Pengalaman kerja internasional dinilai dapat meningkatkan kompetensi, memperluas perspektif, serta memperkuat daya saing lulusan. Namun, pada akhirnya, kontribusi bagi Indonesia tetap menjadi tujuan utama.
Kasus DS menjadi pengingat bahwa status sebagai penerima beasiswa negara membawa tanggung jawab besar. Di tengah sorotan publik, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang krusial. Lebih dari sekadar polemik di media sosial, isu ini menegaskan pentingnya menjaga komitmen, etika, dan integritas sebagai bagian dari generasi penerus bangsa yang dibiayai oleh negara.
Dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, para alumni LPDP diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang. Pengalaman global memang berharga, tetapi pengabdian kepada tanah air tetap menjadi amanah utama yang tidak boleh diabaikan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Lupa Baca Niat Puasa Ramadan 2026 Sampai Subuh? Ini Solusi Hukum Menurut Ulama
-
Baju Lebaran Bagusnya Bahan Apa? Ini 5 Rekomendasi Merek Baju Adem Anti Gerah
-
7 Ide Jualan Minuman Buka Puasa yang Kekinian, Modal Kecil tapi Laris Manis
-
Spot Ngabuburit Baru di Pesisir Jakarta: Sensasi Teriak Jadi Air Mancur Raksasa di Tepi Laut!
-
Sepeda Gunung Paling Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya yang Tahan Banting
-
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
-
8 Fakta Alumni LPDP Pamer Paspor Inggris Anak: dari Flexing hingga Minta Maaf
-
Tamini Square Punya Taman Bermain Anak Terbesar di Jakarta, Cocok Banget Buat Ngabuburit Keluarga!
-
Apakah Tadarus Harus Bulan Ramadan? Begini Ketentuan dan Anjurannya
-
Jangan Sampai Kehabisan! Cara Dapat Tiket Kereta Api Sampai Maret 2026 Tanpa Bayar Penuh di Awal