Suara.com - Kasus yang menyeret salah satu alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS tengah menjadi sorotan publik. Polemik bermula dari unggahan video di media sosial yang memperlihatkan dokumen kewarganegaraan Inggris milik anaknya.
Konten tersebut memicu perdebatan luas karena dianggap bertentangan dengan semangat beasiswa LPDP yang bertujuan mencetak sumber daya manusia unggul untuk kembali berkontribusi di Indonesia. Melalui pernyataan resmi di akun media sosialnya pada Jumat (20/2/2026), LPDP menyampaikan penyesalan atas tindakan tersebut.
Lembaga itu menilai unggahan yang bersifat pamer atau flexing tidak mencerminkan nilai integritas dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para penerima beasiswa negara. LPDP menegaskan bahwa setiap awardee dan alumni membawa nama baik institusi serta merepresentasikan tanggung jawab moral terhadap dana publik yang digunakan untuk membiayai pendidikan mereka.
Kontroversi mencuat setelah akun Instagram @/sasetyaningtyas mengunggah video yang menampilkan surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak kedua DS resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam video itu, DS juga memperlihatkan paspor Inggris sang anak yang baru diterbitkan dan mengungkapkan harapan agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing demi masa depan yang dianggap lebih baik.
"I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," kata dia.
Tak hanya DS, isu ini juga menyeret suaminya yang diketahui berstatus sebagai awardee LPDP. Berbeda dengan DS, suaminya diduga belum menyelesaikan kewajiban pengabdian di Indonesia. Sementara itu, keduanya diketahui saat ini menetap di Inggris. Situasi tersebut memunculkan kritik dari warganet yang mempertanyakan komitmen penerima beasiswa negara terhadap kewajiban kembali dan mengabdi di tanah air.
Syarat Alumni LPDP Boleh Tinggal dan Kerja di Luar Negeri
Di tengah polemik tersebut, publik kembali menyoroti aturan resmi LPDP terkait kewajiban alumni setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Pada dasarnya, LPDP membuka peluang bagi alumni untuk tetap berada di luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Namun, kesempatan ini bukan tanpa batas dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan tertentu, seperti program magang atau internship.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pengelolaan Alumni LPDP, Juni Dearmanita Damanik, menjelaskan bahwa alumni diperbolehkan tinggal dan kerja di luar negeri untuk mengikuti program magang setelah lulus dengan durasi maksimal dua tahun dengan syarat memberikan Letter of Concent (LoC). Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan bagi lulusan untuk memperoleh pengalaman kerja internasional yang relevan sebelum kembali berkontribusi di Indonesia.
Baca Juga: Viral Alumni LPDP Bangga Anak Bukan WNI, Melaney Ricardo Beri Pesan Menohok
Meski demikian, ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Alumni wajib mengajukan permohonan izin magang paling lambat 60 hari sejak tanggal kelulusan resmi. Program magang pun harus sudah dimulai maksimal tiga bulan setelah dinyatakan lulus. Durasi magang dibatasi hingga 24 bulan atau dua tahun.
Selain itu, alumni diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan kembali ke Indonesia setelah masa magang berakhir. Bagi penerima beasiswa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka juga harus melampirkan surat izin dari instansi tempat bekerja sebagai syarat tambahan.
Setelah menyelesaikan program magang, kewajiban alumni belum selesai. Mereka harus melaporkan pelaksanaan magang kepada LPDP dengan menyertakan laporan resmi. Tak hanya itu, alumni wajib kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari kalender sejak tanggal berakhirnya masa magang.
Bagaimana jika alumni tidak kembali ke Indonesia tanpa mengikuti skema magang yang diizinkan? LPDP menegaskan adanya konsekuensi tegas. Sanksi yang dapat dikenakan berupa kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima. Selain itu, yang bersangkutan juga akan diblokir dari seluruh program beasiswa LPDP di masa mendatang.
Kebijakan ini menegaskan bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan investasi negara terhadap sumber daya manusia. Oleh karena itu, setiap penerima memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi nyata setelah menyelesaikan studi.
Setelah kembali ke Indonesia, alumni LPDP diwajibkan menjalani masa pengabdian minimal tiga tahun. Tujuan kebijakan ini adalah memastikan ilmu, jejaring, serta pengalaman internasional yang diperoleh selama studi dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional. Kontribusi tersebut bisa diwujudkan melalui berbagai sektor, mulai dari pendidikan, riset, pemerintahan, industri, hingga kewirausahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik