Suara.com - Belakangan ini, publik Indonesia ramai membicarakan nama Arya Iwantoro, suami dari Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), karena isu yang beredar di media sosial dan sejumlah portal berita. Kontroversi ini bermula dari unggahan Tyas di akun media sosialnya yang memamerkan status kewarganegaraan Inggris anak-anaknya, yang kemudian memicu diskusi tajam soal etika dan kewajiban penerima beasiswa negara, khususnya Beasiswa LPDP.
Ulah ini tidak hanya membuat Tyas menjadi sorotan, tetapi juga menyeret reputasi Arya sebagai alumni LPDP dan akademisi yang aktif di luar negeri. Kini isu ini berkembang menjadi diskusi publik tentang aturan beasiswa, komitmen penerima terhadap Indonesia, dan hubungan keluarga yang terlibat.
Siapa Arya Iwantoro? Latar Belakang Akademik dan Keluarga
Inilah profil singkat Arya Iwantoro, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:
Pendidikan:
- S1 Teknik Kelautan, Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2013
- Master of Science, Utrecht University, Belanda (2016)
- Doktoral (PhD), Utrecht University (2022)
Setelah menyelesaikan studi S3, Arya mengikuti jejak karier akademik dan riset internasional, termasuk sebagai:
- Peneliti Postdoctoral di University of Exeter, Inggris
- Senior Research Consultant di University of Plymouth, Inggris sejak 2025
Selain itu, ia juga dikenal sebagai salah satu pendiri Lingkari Institute, sebuah organisasi non-profit fokus pada riset konservasi dan ekologi sungai serta pesisir.
Arya diketahui berasal dari keluarga yang cukup dikenal di ranah birokrasi dan sektor pertanian Indonesia.
Baca Juga: Apa Arti 2N+1? Istilah yang Muncul dalam Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas LPDP
Ayahnya (Syukur Iwantoro) pernah menjabat sebagai pejabat tinggi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia serta beberapa posisi strategis di institusi agribisnis.
LPDP dan Aturan Pengabdian: Apa yang Dipersoalkan?
Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah beasiswa negara yang mensyaratkan penerimanya tidak hanya menempuh pendidikan di luar negeri tetapi juga kembali ke Tanah Air untuk berkarya/berkontribusi setelah lulus.
Salah satu aturan yang sering disebut adalah yang dikenal sebagai aturan 2N+1, yaitu kewajiban mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun, jika studi dilakukan di luar negeri.
Isu yang berkembang publik:
- Arya disebut telah menyelesaikan studi S2 dan S3 di Belanda dengan dana LPDP.
- Setelah itu, ia terus bekerja di Inggris selama bertahun-tahun tanpa kembali ke Indonesia.
- Menurut beberapa pengamatan di media sosial, ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap komitmen pengabdian yang disyaratkan oleh LPDP.
Namun hingga kini LPDP sendiri belum secara resmi mengumumkan sanksi, meskipun kabarnya pihak LPDP mulai melakukan audit internal dan pemanggilan klarifikasi terhadap Arya terkait isu tersebut.
Kalau terbukti tidak memenuhi kewajiban, konsekuensinya bisa berupa kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang mencapai nilai miliaran rupiah.
Kasus yang melibatkan Arya Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas bukan sekadar tentang silsilah keluarga, tetapi telah menjadi ruang diskusi publik mengenai:
- Tanggung jawab penerima beasiswa LPDP terhadap Indonesia
- Batas antara kehidupan pribadi dan kewajiban terhadap negara
- Bagaimana etika penggunaan dana negara oleh penerima beasiswa
Fakta bahwa Arya berasal dari keluarga dengan latar belakang birokrasi dan akademik yang kuat memang berdampak pada sorotan publik, tetapi isu yang berkembang lebih pada soal kepatuhan terhadap aturan LPDP ketimbang asal usul keluarga.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari LPDP mengenai keputusan final atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dengan demikian, publik masih menunggu langkah lanjutan dari otoritas pendidikan nasional dalam menyikapi isu ini secara objektif. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Profil dan Kekayaan Mochtar Riady yang Mau Jual One Raffles Place Singapura
-
Tak Sekadar Detoks, Sauna Komunal Ubah Cara Orang Menikmati Wellness di Bali
-
5 Resep Sahur Sehat Anti Lemas agar Puasa Tetap Berenergi Seharian
-
Puasa Setengah Hari Apakah Sah? Ini Penjelasan Berdasarkan Al-Quran dan Hadis
-
Tata Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah yang Benar, Ini Keutamaannya
-
Resep Praktis Gehu Pedas Ala Chef Devina Hermawan untuk Takjil Ramadan
-
Tips Atur Jam Tidur saat Ramadan: Istirahat Tetap Cukup tanpa Skip Sahur
-
Mandi Junub Dulu atau Sahur Dulu? Simak Hukum dan Urutan Terbaiknya Menurut Syariat
-
Viral Influencer Sebut Sahur Ganggu Jam Tidur, Ini Keutamaannya dalam Islam
-
Niat Tarawih Sendiri di Rumah: Hukum, Bacaan, dan Tata Caranya