Lifestyle / Komunitas
Senin, 23 Februari 2026 | 16:35 WIB
LPDP. (lpdp.kemenkeu.go.id)
  • Tuntutan Hukum

Karena tindakan pindah kewarganegaraan menyangkut kerugian keuangan negara, urusannya bisa berlanjut ke jalur hukum formal.

Menteri Purbaya beri sanksi tegas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aturan dari LPDP tak bisa diganggu gugat lagi.

Berkenaan dengan sikap Dwi Sasetyaningtyas, Purbaya telah memberi sanksi tegas.

Dwi dan suami berujung mendapatkan blacklist dan tak bisa bekerja dengan pemerintah, sebagaimana yang Purbaya sampaikan pada konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Adapun bukan hanya soal administrasi dan hukum belaka, Purbaya menegaskan adanya LPDP itu untuk mengembangkan SDM.

"LPDP itu dari pajak dan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, kita minta uangnya kembali," tegas Purbaya dalam kesempatan tersebut.

Kontributor : Armand Ilham

Load More