Lifestyle / Male
Selasa, 24 Februari 2026 | 10:50 WIB
Arya Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas. (Instagram/sasetyaningtyas)

Meski kariernya berkembang di luar negeri, persoalan muncul terkait kewajiban sebagai penerima beasiswa LPDP.

Berdasarkan aturan yang berlaku, alumni LPDP diperbolehkan bekerja di luar negeri setelah lulus maksimal dua tahun, dengan persetujuan resmi dari pihak LPDP. Setelah itu, mereka wajib kembali ke Indonesia untuk menjalani masa kontribusi.

Masa kontribusi tersebut dihitung dengan rumus 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun. Selain itu, alumni diwajibkan berada secara fisik di Indonesia selama periode pengabdian berlangsung. Ketentuan ini menjadi bagian dari kontrak yang harus disepakati setiap penerima beasiswa.

Per Februari 2026, Arya disebut telah menetap dan bekerja di luar negeri lebih dari tiga tahun pascastudi. Kondisi inilah yang memicu dugaan pelanggaran kontrak.

Spekulasi pun berkembang bahwa apabila terbukti melanggar perjanjian, Arya dapat dikenai sanksi, termasuk kewajiban mengembalikan dana beasiswa.

Isu tersebut semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa keluarga ini tengah mengurus status residensi permanen di Inggris. Anak kedua Tyas diketahui memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Secara umum, status tersebut bisa didapat apabila salah satu orang tua memiliki izin tinggal tetap atau Indefinite Leave to Remain (ILR).

Publik pun berspekulasi mengenai kemungkinan adanya upaya membangun status menetap jangka panjang di Inggris.

Menanggapi polemik yang berkembang, Tyas telah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media sosial. Ia mengakui pernyataannya menimbulkan kegaduhan dan menegaskan tidak memiliki niat merendahkan Indonesia.

Baca Juga: Berapa Miliar Dana Beasiswa yang Harus Dikembalian Suami Dwi Sasetyaningtyas? Ini Kata Bos LPDP

Tyas juga menyatakan tetap bangga sebagai warga negara Indonesia dan menjelaskan bahwa ucapannya merupakan ekspresi emosional sebagai orang tua.

Sementara itu, LPDP turut memberikan klarifikasi resmi melalui akun media sosialnya pada 21 Februari 2026. Dalam pernyataan tersebut, LPDP menegaskan bahwa Tyas sudah tidak lagi memiliki keterikatan hukum karena telah menyelesaikan masa kontribusinya.

Ia diketahui memenuhi kewajiban tersebut melalui perusahaan lingkungan hidup bernama Sustaination yang ia dirikan setelah kembali ke Indonesia.

Namun, untuk kasus Arya Iwantoro, LPDP menyatakan masih melakukan pendalaman. Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung menjatuhkan sanksi sebelum proses klarifikasi selesai.

Setiap penerima beasiswa, menurutnya, terikat pada perjanjian yang memuat kewajiban akademik dan kontribusi pascastudi.

Apabila dugaan pelanggaran terbukti, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterima.

Load More