Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak untuk setiap pekerja, yang berada di luar gaji bulanan. Hal ini berlaku untuk pegawai swasta maupun ASN.
Namun kemudian muncul pertanyaan terkait ASN yang masih berstatus sebagai CPNS. Apakah CPNS dapat THR? Begini aturan resmi dan kisaran besarannya.
THR biasa diberikan saat hari raya besar, dalam waktu dekat ini adalah Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan perkiraan pencairan THR untuk ASN, dan imbauan untuk perusahaan swasta.
CPNS, dalam hal ini, merupakan bagian dari ASN. Secara perhitungan gaji bulanan, CPNS menerima 80% dari total gaji yang diperhitungkan.
Lalu dalam konteks THR, apakah golongan ini sudah berhak mendapatkannya?
Apakah CPNS Dapat THR?
Secara praktis, CPNS masuk dalam golongan ASN yang mendapatkan tunjangan hari raya. Pemerintah setiap tahun melakukan pengaturan pada THR ASN lewat Peraturan Pemerintah.
Untuk tahun 2026, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang jelas menyebutkan CPNS sebagai salah satu penerimanya.
Hak THR diterimakan pada CPNS, namun dengan pengaturan yang disesuaikan dengan status yang dimilikinya.
Baca Juga: Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026
Secara sederhana, PNS menerima 100% jumlah THR, sementara untuk CPNS jumlahnya akan disesuaikan.
CPNS akan menerima THR sebesar gaji yang diterimanya, yakni 80% dari gaji pokok.
Misalnya gaji PNS golongan III/a adalah Rp3.000.000 maka gaji pokok CPNS-nya ada di angka Rp2.400.000. Jumlah gaji pokok ini yang menjadi acuan perhitungan THR untuk CPNS.
Hal ini tepat menurut sistem kepegawaian yang mengatur penggajian selama masa percobaan atau selama status CPNS masih disandang oleh seseorang.
Memetakan Komponen THR CPNS
Dalam menghitung THR yang diterima oleh CPNS, terdapat beberapa komponen yang masuk di dalamnya.
Pertama, adalah gaji pokok sebesar 80% yang menjadi dasar perhitungan. Kemudian tunjangan keluarga jika CPNS telah terdaftar secara resmi. Variabel ketiga adalah tunjangan pangan, yang dikonversi ke bentuk uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Ulang Tahun ke-85, Mien R. Uno Luncurkan Buku Cermin Diri: Berisi Pesan untuk Generasi Muda
-
Belajar Bahasa Inggris Bukan Sekadar Hafal Kosa Kata, Ini Tantangan yang Harus Disadari Orang Tua
-
Jangan Asal Pakai Skincare, Kulit Berjerawat Butuh Formula yang Tetap Jaga Lapisan Pelindung Kulit
-
4 Sunscreen Paling Murah untuk Mencerahkan Wajah dan Hempaskan Flek Hitam
-
31 Mei dan 1 Juni 2026 Libur Apa? Ini Bedanya agar Tak Salah Momen
-
Terpopuler: Sepatu Tanpa Tali dari New Balance hingga Adidas Buat Jalan Kaki Anti Pegal
-
Apa Makna Hari Raya Waisak bagi Umat Buddha?
-
5 Matras Yoga Anti Slip yang Nyaman Dipakai Olahraga, Banyak Dipuji Tidak Gampang Geser
-
Jadwal dan Susunan Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Jakarta, Ini Dresscode-nya
-
Kenapa Pancasila Lahir pada Tanggal 1 Juni 1945? Ini Sejarah Perjuangannya