Lifestyle / Komunitas
Minggu, 01 Maret 2026 | 10:06 WIB
Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya [Freepik]

Rumus perhitungannya adalah:

(Masa Kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah

Contohnya, jika seorang karyawan kontrak telah bekerja selama 6 bulan dan gajinya Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungannya:

6/12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Dengan demikian, seseorang yang berstatus karyawan kontrak itu berhak menerima THR sebesar Rp2.000.000.

Buruh harian lepas juga termasuk dalam kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR. Perhitungannya didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.

Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka rata-rata upah selama masa kerja tersebut yang digunakan sebagai dasar perhitungan.

Kapan THR 2026 Harus Dibayarkan

Secara umum, peraturan mengharuskan perusahaan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh sesuai perhitungan yang berlaku. 

Baca Juga: Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi

Namun, di tahun 2026, batas akhir pembayaran THR Lebaran bagi karyawan swasta ditetapkan paling lambat pada 13 Maret 2026. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar terdaftar sebagai penerima THR secara sah, penting bagi pekerja untuk memperhatikan status hubungan kerja mereka:

1. Pegawai Tetap (PKWTT)
Berhak menerima THR penuh satu bulan upah jika masa kerja sudah mencapai 1 tahun atau lebih.

2. Pegawai Kontrak (PKWT)
Berhak menerima THR secara proporsional selama kontrak masih aktif dan masa kerja minimal 1 bulan.

3. Buruh Harian Lepas
Berhak menerima THR berdasarkan rata-rata penghasilan sesuai masa kerja.

Pastikan dokumen perjanjian kerja tersimpan dengan baik sebagai bukti hubungan kerja yang sah.

Load More