Suara.com - Sebentar lagi lebaran 2026 tiba. Siap-siap bagi para pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan ini merupakan tunjangan keagamaan, hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Namun, masih banyak karyawan, terutama yang berstatus kontrak, yang bertanya-tanya, apakah mereka juga berhak menerima THR? Jika iya, berapa besarannya dan kapan harus dibayarkan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting memahami aturan resmi yang mengatur pemberian THR di Indonesia.
THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Artinya, THR bukanlah bonus sukarela, melainkan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi:
- Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam
- Hari Raya Natal bagi pekerja Kristen Katolik dan Protestan
- Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu
- Hari Raya Waisak bagi pekerja beragama Buddha
- Hari Raya Imlek bagi pekerja beragama Konghucu
Dengan demikian, THR tidak hanya berlaku saat Lebaran, tetapi juga untuk hari raya keagamaan lainnya sesuai keyakinan pekerja.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Maka secara umum, ada tiga kelompok pekerja yang berhak menerima THR keagamaan, diantaranya:
- Pekerja PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Pekerja tetap (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila di perusahaan lama belum menerima THR.
Dengan ketentuan tersebut, hak pekerja tetap terlindungi meskipun terjadi perpindahan kerja atau PHK mendekati hari raya. Syarat utamanya adalah pekerja tersebut telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Artinya, karyawan kontrak tetap memiliki hak yang sama atas THR selama memenuhi syarat masa kerja dan status kontraknya masih aktif menjelang hari raya.
Baca Juga: Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi
Besaran THR ditentukan berdasarkan lama masa kerja karyawan.
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Upah yang dimaksud mencakup gaji pokok beserta tunjangan tetap. Jadi, jika seorang karyawan kontrak telah bekerja satu tahun penuh atau lebih tanpa putus, ia berhak menerima THR setara satu kali gaji bulanan.
2. Masa Kerja 1 Bulan hingga Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi belum genap 1 tahun, THR diberikan secara proporsional atau prorata.
Berita Terkait
-
Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak
-
Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG
-
Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi