Lifestyle / Komunitas
Minggu, 01 Maret 2026 | 14:22 WIB
Ilustrasi - Bayar Fidyah dengan Uang (freepik)

3. Wanita hamil dan menyusui

Ibu hamil atau menyusui mendapat keringanan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan membahayakan dirinya atau bayi yang dikandung maupun disusui. Namun, ketentuannya berbeda tergantung pada alasan tidak berpuasa.

Jika kekhawatiran menyangkut keselamatan diri sendiri atau diri dan anak sekaligus, maka tidak ada kewajiban fidyah dan cukup mengganti puasa di lain waktu.

Akan tetapi, jika yang dikhawatirkan hanya kondisi anak atau janinnya, maka selain wajib mengqadha, ia juga berkewajiban membayar fidyah.

4. Orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa

Apabila seseorang wafat dalam keadaan masih memiliki utang puasa, maka perkaranya bergantung pada situasi yang dialaminya.

Jika ia meninggal karena sakit dan tidak sempat memiliki kesempatan untuk mengqadha, maka tidak ada kewajiban fidyah atasnya.

Namun, jika ia sebenarnya memiliki waktu untuk mengganti puasa tetapi belum melaksanakannya hingga wafat, maka wajib ditunaikan fidyahnya. 

5. Orang yang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya

Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Mitra BI Yogyakarta, Ini Jadwal dan Syaratnya!

Seseorang yang memiliki utang puasa dan sengaja menunda pelaksanaan qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah. Selain tetap mengqadha puasanya, ia juga harus menunaikan fidyah sebagai konsekuensi atas kelalaiannya.

Dengan memahami kriteria tersebut, Anda dapat mengetahui bahwa fidyah bukan sekadar denda biasa, melainkan bagian dari ketentuan syariat yang memiliki aturan jelas dan hanya berlaku bagi kondisi tertentu.

Bagaimana cara membayar fidyah?

Fidyah dapat ditunaikan dengan memberikan makanan pokok sebanyak 1 mud, yang setara kurang lebih 675 gram beras. Untuk mengetahui total fidyah yang harus dibayarkan, jumlah tersebut dikalikan dengan total hari puasa yang ditinggalkan.

Dengan demikian, perhitungannya adalah 675 gram beras dikalikan jumlah hari puasa yang tidak dijalankan. Hasil perkalian inilah yang menjadi total kewajiban fidyah yang perlu Anda tunaikan.

Orang yang termasuk dalam kriteria wajib fidyah dapat menyalurkannya kepada fakir dan miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Artinya, satu hari puasa diganti dengan satu kali pemberian makan kepada satu orang fakir atau miskin. Fidyah juga boleh diberikan kepada satu orang saja untuk beberapa hari sekaligus.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia berkewajiban membayar fidyah sebanyak 30 porsi makanan.

Load More