3. Wanita hamil dan menyusui
Ibu hamil atau menyusui mendapat keringanan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan membahayakan dirinya atau bayi yang dikandung maupun disusui. Namun, ketentuannya berbeda tergantung pada alasan tidak berpuasa.
Jika kekhawatiran menyangkut keselamatan diri sendiri atau diri dan anak sekaligus, maka tidak ada kewajiban fidyah dan cukup mengganti puasa di lain waktu.
Akan tetapi, jika yang dikhawatirkan hanya kondisi anak atau janinnya, maka selain wajib mengqadha, ia juga berkewajiban membayar fidyah.
4. Orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa
Apabila seseorang wafat dalam keadaan masih memiliki utang puasa, maka perkaranya bergantung pada situasi yang dialaminya.
Jika ia meninggal karena sakit dan tidak sempat memiliki kesempatan untuk mengqadha, maka tidak ada kewajiban fidyah atasnya.
Namun, jika ia sebenarnya memiliki waktu untuk mengganti puasa tetapi belum melaksanakannya hingga wafat, maka wajib ditunaikan fidyahnya.
5. Orang yang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya
Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Mitra BI Yogyakarta, Ini Jadwal dan Syaratnya!
Seseorang yang memiliki utang puasa dan sengaja menunda pelaksanaan qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah. Selain tetap mengqadha puasanya, ia juga harus menunaikan fidyah sebagai konsekuensi atas kelalaiannya.
Dengan memahami kriteria tersebut, Anda dapat mengetahui bahwa fidyah bukan sekadar denda biasa, melainkan bagian dari ketentuan syariat yang memiliki aturan jelas dan hanya berlaku bagi kondisi tertentu.
Bagaimana cara membayar fidyah?
Fidyah dapat ditunaikan dengan memberikan makanan pokok sebanyak 1 mud, yang setara kurang lebih 675 gram beras. Untuk mengetahui total fidyah yang harus dibayarkan, jumlah tersebut dikalikan dengan total hari puasa yang ditinggalkan.
Dengan demikian, perhitungannya adalah 675 gram beras dikalikan jumlah hari puasa yang tidak dijalankan. Hasil perkalian inilah yang menjadi total kewajiban fidyah yang perlu Anda tunaikan.
Orang yang termasuk dalam kriteria wajib fidyah dapat menyalurkannya kepada fakir dan miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Artinya, satu hari puasa diganti dengan satu kali pemberian makan kepada satu orang fakir atau miskin. Fidyah juga boleh diberikan kepada satu orang saja untuk beberapa hari sekaligus.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia berkewajiban membayar fidyah sebanyak 30 porsi makanan.
Pemberian tersebut bisa dibagikan kepada 30 orang fakir miskin masing-masing satu porsi, atau diberikan kepada satu orang fakir miskin sebanyak 30 porsi sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Seperti halnya zakat fitrah, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga 675 gram beras atau sekitar 1,5 kilogram makanan pokok per hari, kemudian dikonversikan ke dalam rupiah. Untuk memastikan nominal yang tepat, Anda dapat merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Baznas di wilayah masing-masing.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H atau 2026 M, besaran fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp65.000 per orang untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Oreo x BTS Resmi Hadir, Bawa Rasa Hotteok Korea dan Biskuit Ungu Pertama dalam Sejarah
-
Summer Runway 2026 Tampilkan Tren Fashion Anak Penuh Warna, dari Nuansa Pantai hingga Back to School
-
Dompet Tebal Awal Bulan! 4 Shio Paling Beruntung Finansial dan Karier pada 1 Juni 2026
-
Biaya Admin Marketplace Naik, Pengusaha Fashion Online 'Tercekik' Andalkan Bazar Offline
-
Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah
-
4 Zodiak yang Bakal Hidup Bahagia dan Enak di Masa Tua, Anda Termasuk?
-
Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah
-
5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!
-
3 Zodiak yang Bakal Lewat Masa Sulitnya Usai 31 Mei 2026, Tak Lagi Stres dan Tanpa Beban