Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian, termasuk bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Meski telah memasuki masa purnabakti, para pensiunan tetap memperoleh hak berupa THR dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertugas.
THR pensiunan menjadi bagian penting dalam perencanaan finansial para purnabakti karena sering dimanfaatkan untuk belanja kebutuhan pokok, biaya transportasi pulang kampung, hingga membantu keluarga menghadapi momen Idul Fitri.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran dan merencanakan pencairan tunjangan ini pada periode yang strategis, tak jauh dari Lebaran supaya manfaatnya terasa optimal.
Masih Menunggu Pengumuman Resmi
Hingga awal Maret 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi tanggal pasti pencairan THR bagi pensiunan. Namun, jika melihat pola kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan sekitar satu hingga dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Apabila Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada kisaran 21-22 Maret 2026, maka kemungkinan besar THR pensiunan akan mulai dicairkan pada awal atau pertengahan Maret 2026.
Pemerintah umumnya menetapkan jadwal pencairan setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme serta komponen pembayaran THR.
Oleh karena itu, para pensiunan disarankan untuk rutin memantau informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen selaku pengelola dana pensiun.
Komponen dan Perhitungan Besaran THR
Baca Juga: Cara Cek THR Pensiunan 2026 dan Bocoran Jadwalnya
Besaran THR yang diterima pensiunan tidak sama antara satu orang dan lainnya. Nilainya ditentukan berdasarkan beberapa komponen yang melekat pada hak pensiun masing-masing.
Beberapa komponen utama yang menjadi dasar perhitungan antara lain:
- Pensiun Pokok
Ini merupakan komponen utama yang besarannya berbeda sesuai golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
- Tunjangan Keluarga
Meliputi tunjangan untuk pasangan (suami/istri) dan anak yang masih menjadi tanggungan sesuai ketentuan.
- Tunjangan Pangan
Dalam beberapa kebijakan sebelumnya, tunjangan pangan juga diperhitungkan dalam komponen THR.
Berdasarkan estimasi kisaran tahun sebelumnya, nominal THR pensiunan dapat berada pada rentang berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan