- Zakat wajib ditunaikan oleh muslim yang telah memenuhi syarat.
- Penyalurannya tidak boleh sembarangan karena ada golongan khusus penerima.
- Daftar asnaf penerima zakat dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Suara.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Namun, penyaluran zakat tidak dapat diberikan secara sembarangan. Terdapat kriteria penerima zakat fitrah telah diatur secara rinci dalam syariat Islam.
Dalam ajaran Islam, golongan yang berhak menerima zakat dikenal dengan istilah asnaf.
Ketentuan mengenai siapa saja yang termasuk dalam golongan asnaf ini bersumber langsung dari Al-Qur'an, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60.
8 Golongan Asnaf Berdasarkan Al-Qur'an
Merujuk pada ketetapan surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang memiliki hak atas zakat fitrah.
1. Fakir
Golongan fakir merujuk pada individu yang sama sekali tidak memiliki harta, pekerjaan, maupun sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.
Kondisi kekurangan ini bukan disebabkan oleh sifat malas, melainkan karena keterbatasan fisik atau karena usaha keras mencari pekerjaan yang tak kunjung membuahkan hasil.
Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar 2026 NU? Ini Perkiraan Tanggal dan Ciri-Cirinya
2. Miskin
Berbeda dengan kategori sebelumnya, orang miskin sejatinya masih memiliki pekerjaan dan penghasilan rutin.
Namun, pendapatan yang diperoleh tersebut sangat minim dan jauh dari kata cukup untuk membiayai kebutuhan dasar hidup diri sendiri beserta tanggungannya.
Sebagai gambaran, seorang kepala keluarga dengan upah harian yang sangat rendah, sementara jumlah tanggungan keluarganya banyak, akan masuk ke dalam kriteria penerima zakat fitrah ini.
3. Amil Zakat
Amil merupakan individu, panitia, atau lembaga yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk mengelola, mengumpulkan, hingga mendistribusikan dana zakat kepada para mustahik (penerima).
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026
-
5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis
-
Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan
-
Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?
-
Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus
-
Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026