Lifestyle / Komunitas
Selasa, 03 Maret 2026 | 14:08 WIB
Ilustrasi membayar Zakat Fitrah. (Foto: Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Zakat wajib ditunaikan oleh muslim yang telah memenuhi syarat.
  • Penyalurannya tidak boleh sembarangan karena ada golongan khusus penerima.
  • Daftar asnaf penerima zakat dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60.

Suara.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Namun, penyaluran zakat tidak dapat diberikan secara sembarangan. Terdapat kriteria penerima zakat fitrah telah diatur secara rinci dalam syariat Islam.

Dalam ajaran Islam, golongan yang berhak menerima zakat dikenal dengan istilah asnaf.

Ketentuan mengenai siapa saja yang termasuk dalam golongan asnaf ini bersumber langsung dari Al-Qur'an, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60.

Zakat Fitrah. (Dok. Istimewa)

8 Golongan Asnaf Berdasarkan Al-Qur'an

Merujuk pada ketetapan surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang memiliki hak atas zakat fitrah. 

1. Fakir

Golongan fakir merujuk pada individu yang sama sekali tidak memiliki harta, pekerjaan, maupun sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.

Kondisi kekurangan ini bukan disebabkan oleh sifat malas, melainkan karena keterbatasan fisik atau karena usaha keras mencari pekerjaan yang tak kunjung membuahkan hasil.

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar 2026 NU? Ini Perkiraan Tanggal dan Ciri-Cirinya

2. Miskin

Berbeda dengan kategori sebelumnya, orang miskin sejatinya masih memiliki pekerjaan dan penghasilan rutin.

Namun, pendapatan yang diperoleh tersebut sangat minim dan jauh dari kata cukup untuk membiayai kebutuhan dasar hidup diri sendiri beserta tanggungannya.

Sebagai gambaran, seorang kepala keluarga dengan upah harian yang sangat rendah, sementara jumlah tanggungan keluarganya banyak, akan masuk ke dalam kriteria penerima zakat fitrah ini.

3. Amil Zakat

Amil merupakan individu, panitia, atau lembaga yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk mengelola, mengumpulkan, hingga mendistribusikan dana zakat kepada para mustahik (penerima).

Load More