- Zakat wajib ditunaikan oleh muslim yang telah memenuhi syarat.
- Penyalurannya tidak boleh sembarangan karena ada golongan khusus penerima.
- Daftar asnaf penerima zakat dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Suara.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Namun, penyaluran zakat tidak dapat diberikan secara sembarangan. Terdapat kriteria penerima zakat fitrah telah diatur secara rinci dalam syariat Islam.
Dalam ajaran Islam, golongan yang berhak menerima zakat dikenal dengan istilah asnaf.
Ketentuan mengenai siapa saja yang termasuk dalam golongan asnaf ini bersumber langsung dari Al-Qur'an, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60.
8 Golongan Asnaf Berdasarkan Al-Qur'an
Merujuk pada ketetapan surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang memiliki hak atas zakat fitrah.
1. Fakir
Golongan fakir merujuk pada individu yang sama sekali tidak memiliki harta, pekerjaan, maupun sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.
Kondisi kekurangan ini bukan disebabkan oleh sifat malas, melainkan karena keterbatasan fisik atau karena usaha keras mencari pekerjaan yang tak kunjung membuahkan hasil.
Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar 2026 NU? Ini Perkiraan Tanggal dan Ciri-Cirinya
2. Miskin
Berbeda dengan kategori sebelumnya, orang miskin sejatinya masih memiliki pekerjaan dan penghasilan rutin.
Namun, pendapatan yang diperoleh tersebut sangat minim dan jauh dari kata cukup untuk membiayai kebutuhan dasar hidup diri sendiri beserta tanggungannya.
Sebagai gambaran, seorang kepala keluarga dengan upah harian yang sangat rendah, sementara jumlah tanggungan keluarganya banyak, akan masuk ke dalam kriteria penerima zakat fitrah ini.
3. Amil Zakat
Amil merupakan individu, panitia, atau lembaga yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk mengelola, mengumpulkan, hingga mendistribusikan dana zakat kepada para mustahik (penerima).
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN