- Mohammad Yulian Akbar menjabat Sekda Kabupaten Pekalongan sejak 2021.
- Ia turut diamankan KPK dalam OTT yang menjerat Bupati Fadia Arafiq.
- Berdasarkan LHKPN, total kekayaannya per 31 Desember 2024 mencapai Rp3,89 miliar.
Suara.com - Sosok Sekda Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, ikut menjadi sorotan publik menyusul kabar OTT KPK terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Mohammad Yulian Akbar termasuk salah satu pihak yang turut diamankan dalam OTT KPK selain Fadia Arafiq. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Tim juga mengamankan sejumlah pihak di Pekalongan dan saat ini sedang dibawa ke Jakarta. Malam ini, sekitar 11 orang akan tiba di Jakarta. Salah satunya Sekda," ujar Budi, dikutip Rabu, 4 Maret 2026.
Seiring dengan kabar OTT KPK terhadap Mohammad Yulian Akbar, berikut informasi mengenai kekayaan Sekda Pekalongan berdasarkan pengumuman laporan LHKPN.
Segini Kekayaan Mohammad Yulian Akbar
Berdasarkan pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkan ke KPK, per 31 Desember 2024, Mohammad Yulian Akbar memiliki total kekayaan sebesar Rp3.897.600.000.
Berikut rincian kekayaan Mohammad Yulian Akbar.
A. Tanah dan Bangunan (Total Rp3.045.000.000)
Terdapat 6 aset tanah dan bangunan yang semuanya berstatus hasil sendiri.
Baca Juga: Bupati hingga Sekda Terseret, KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru di OTT Pekalongan!
- Tanah dan Bangunan 132 m²/50 m² di Pekalongan Rp600.000.000.
- Tanah dan Bangunan 108 m²/40 m² di Pekalongan Rp275.000.000.
- Tanah dan Bangunan 108 m²/100 m² di Pekalongan Rp750.000.000.
- Tanah dan Bangunan 148 m²/50 m² di Pekalongan Rp370.000.000.
- Tanah dan Bangunan 21 m²/21 m² di Kota Semarang Rp400.000.000.
- Tanah dan Bangunan 465 m²/100 m² di Pekalongan Rp650.000.000.
B. Alat Transportasi dan Mesin (Total Rp90.000.000)
Seluruh kendaraan berstatus hasil sendiri.
- Mobil Honda Jazz (2005) Rp40.000.000.
- Motor Honda Supra Fit (2004) Rp2.000.000.
- Motor Honda Solo (2021) Rp23.000.000.
- Motor Honda Solo (2022) Rp25.000.000.
C. Harta Bergerak Lainnya Rp32.000.000
D. Surat Berharga -
E. Kas dan Setara Kas Rp130.600.000
F. Harta Lainnya Rp600.000.000
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Tanggal Merah Maret 2026 Ada Berapa? Ini Daftar Resminya Menurut SKB 3 Menteri
-
5 Seri iPhone yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
-
Nuanu Creative City di Bali Usung Konsep 'Kota 15 Menit', Semua Fasilitas Bisa Dijangkau Jalan Kaki
-
Makna Malam Lailatul Qadar: Malam Penuh Kemuliaan yang Dinanti Umat Islam
-
Usai Iran, Kini Turki Dianggap Ancaman: Apa Itu Greater Israel?
-
5 Fakta Hubungan Megawati dengan Ali Khamenei, Kini Kirim Surat Duka Cita
-
Perang Lawan Iran Belum Kelar, Israel Kini Sebut Turki Target Selanjutnya
-
Kapan Bonus Hari Raya untuk Ojol Cair? Cek Daftar Penerima BHR
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 4 Maret 2026: Capricorn dan Gemini Banjir Cuan
-
Biodata dan Agama Mohammad Yulian Akbar, Sekda Pekalongan Dicokok KPK Bersama Fadia Arafiq