Lifestyle / Komunitas
Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10 WIB
Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik
  • Zakat fitrah wajib bagi Muslim yang mampu dan harus disalurkan tepat sasaran sesuai syariat.
  • Penerimanya terbatas pada 8 golongan (asnaf) yang disebut dalam Al-Qur'an, Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60.
  • Memahami kriteria asnaf memastikan zakat bermanfaat, membersihkan harta, dan memperkuat solidaritas sosial.

Suara.com - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan ini tidak hanya soal kewajiban membayar, tetapi juga pentingnya memahami kriteria penerima zakat fitrah agar penyaluran tepat sasaran.

Dalam Islam, zakat fitrah hanya boleh diberikan kepada golongan yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan syariat.

Ada 8 golongan penerima zakat fitrah yang disebutkan dalam Al-Qur'an, khususnya dalam surat At-Taubah ayat 60, yang dikenal juga sebagai asnaf zakat.

Delapan golongan ini mencakup mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan, mulai dari fakir yang tidak memiliki harta hingga ibnu sabil yang sedang dalam perjalanan tanpa bekal.

Masing-masing golongan memiliki kondisi ekonomi dan latar belakang kehidupan yang berbeda, namun semuanya layak menerima zakat.

Pemberian zakat fitrah kepada yang berhak tidak hanya membersihkan harta pemberi, tetapi juga menguatkan solidaritas sosial di tengah umat.

Karena itu, memahami kriteria ini membantu muzakki memastikan zakat yang diberikan benar-benar memberikan manfaat dan sesuai syariat.

Lantas, siapa saja delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah menurut Islam? Berikut penjelasan lengkap masing-masing golongan yang dimaksud dalam Al-Qur'an.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

ilustrasi Zakat Fitrah (dibuat dengan AI)

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri.

Salah satu tujuan menunaikan zakat adalah untuk membantu golongan yang membutuhkan agar mereka jjuga bisa merayakan hari raya dengan layak.

Dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60 disebutkan delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat, termasuk zakat fitrah. Melansir laman BAZNAS, berikut penjelasan setiap asnaf-nya:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau sumber penghasilan sama sekali sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, seperti pangan, sandang, dan papan.

Golongan ini sangat bergantung pada bantuan karena mereka tidak punya daya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Load More