- Zakat fitrah wajib bagi Muslim yang mampu dan harus disalurkan tepat sasaran sesuai syariat.
- Penerimanya terbatas pada 8 golongan (asnaf) yang disebut dalam Al-Qur'an, Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60.
- Memahami kriteria asnaf memastikan zakat bermanfaat, membersihkan harta, dan memperkuat solidaritas sosial.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, golongan miskin masih memiliki sedikit harta atau penghasilan, tetapi jumlahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Orang miskin mungkin masih mampu bekerja, tetapi hasilnya tetap tidak mencukupi untuk kehidupan yang layak.
3. Amil
Amil adalah pihak yang diberi tugas untuk mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga penyalurannya kepada yang berhak.
Pengurus zakat ini berhak menerima sebagian zakat sebagai imbalan atas tugas dan tanggung jawab yang mereka emban dalam mengelola zakat secara syar’i dan profesional.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih memerlukan dukungan untuk memperkuat keyakinan dan pengamalan agamanya.
Pemberian zakat kepada mualaf dimaksudkan untuk membantu mereka beradaptasi serta memperkuat ikatan sosial dalam komunitas Muslim.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak
5. Riqab (Hamba Sahaya)
Riqab secara historis berarti budak atau hamba sahaya yang ingin merdeka. Dalam konteks saat ini, riqab bisa dipahami sebagai mereka yang tertekan atau tidak berdaya secara ekonomi dan memerlukan bantuan untuk mendapatkan kebebasan ekonomi atau hidup yang lebih baik.
6. Gharimin (Orang yang Berutang)
Gharimin adalah orang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya, terutama jika hutang tersebut muncul karena kebutuhan dasar hidup, seperti biaya kesehatan, sekolah, atau kebutuhan penting lainnya. Golongan ini ditolong supaya tidak terjerumus lebih dalam dalam kesulitan.
7. Fisabilillah
Fisabilillah berarti "di jalan Allah", yakni mereka yang berjuang untuk kepentingan umat Islam, seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, atau pelayanan sosial yang bermanfaat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
45 Desain Kartu Ucapan Hampers Lebaran Estetik, Praktis Satset Bisa Diedit Gratis
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Jabar Sisa 660 Kursi, Cek Rute yang Tersedia di Sini!
-
5 Brand Lokal Baju Lebaran 2026 untuk Seragam Keluarga, Modis dan Elegan saat Hari Raya
-
4 Baju Koko Pria UNIQLO untuk Lebaran 2026: Nyaman dan Anti Gerah
-
Kapan Mulai Qunut Tarawih 2026? Ini Bacaan Doa dan Panduan Lengkap Pelaksanaannya
-
Berapa Cadangan Minyak Indonesia? Bahlil Ngaku Optimis Tak Terdampak Perang AS-Iran
-
Azan Magrib Semarang Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa Lengkapnya
-
5 Ide Isi Hampers Lebaran 2026 Harga Rp25 Ribu, Nggak Murahan dan Tetap Elegan
-
Lebaran 2026 Makin Praktis Pakai THR Digital Bank Indonesia, Begini Cara Mainnya
-
Kuota Mudik Gratis 2026 PT INKA Masih Tersedia: Cek Rute, Syarat dan Klik Link Daftarnya di Sini!