1. Fakir
Fakir adalah orang yang memiliki kemampuan sangat terbatas, baik dari segi harta maupun kondisi fisik. Mereka biasanya hanya memiliki sedikit harta bahkan tidak memilikinya sama sekali, serta sering kali tidak mempunyai pekerjaan atau usaha yang tetap. Meskipun kerap disamakan dengan miskin, fakir sebenarnya berada pada kondisi yang lebih membutuhkan bantuan dibandingkan miskin.
2. Miskin
Miskin merupakan orang yang memiliki penghasilan, tetapi pendapatan tersebut belum mampu mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Kondisi ini dapat terjadi karena penghasilan yang rendah, banyaknya tanggungan, atau keterbatasan dalam memperoleh pekerjaan yang memberikan pendapatan layak.
3. Amil
Amil adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola zakat. Mereka bertanggung jawab dalam mengumpulkan, mengatur, dan menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak menerimanya. Selain itu, amil juga memastikan bahwa penyaluran zakat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam dan masih membutuhkan penguatan dalam keimanannya. Pemberian zakat kepada mereka bertujuan untuk meneguhkan hati serta membantu mereka merasakan dukungan dari komunitas Muslim, sehingga keyakinannya terhadap Islam semakin kuat.
5. Riqab
Riqab merujuk pada budak pada masa lalu yang berada dalam kekuasaan majikannya. Zakat diberikan kepada mereka dengan tujuan membantu membebaskan diri dari perbudakan.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya karena kondisi ekonomi yang sulit. Biasanya, utang tersebut muncul akibat pendapatan yang tidak mencukupi atau bahkan karena tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali.
7. Fisabilillah
Fisabilillah merujuk kepada orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam kegiatan dakwah dan jihad. Pada masa lalu, istilah ini sering dikaitkan dengan mereka yang menyebarkan ajaran Islam atau mempertahankan agama.
Dalam konteks saat ini, fisabilillah juga dapat mencakup orang yang berperan dalam kegiatan dakwah, misalnya melalui pengajian atau kegiatan di pondok pesantren.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan untuk tujuan yang baik, tetapi mengalami kehabisan bekal atau biaya di tengah perjalanan. Mereka biasanya merupakan musafir yang melakukan perjalanan untuk mencari nafkah, menuntut ilmu, atau berdakwah.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah untuk Nenek Sendiri? Ini Penjelasan Ulama
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
-
Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
Self Reward, Yuk! Inilah Destinasi yang Punya Fasilitas Spa Kelas Dunia
-
Jangan Sampai Salah, Ini Waktu yang Haram untuk Bayar Zakat Fitrah
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid
-
Kenapa China dan Rusia Tidak Bantu Iran Hadapi Serangan AS-Israel?
-
Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya
-
Mengapa BBM Langka? Masyarakat Mulai Panic Buying Picu Antrean Panjang di SPBU
-
Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
-
Tukar Uang Baru di Bank BRI Minimal Berapa? Ini Ketentuannya