Lifestyle / Komunitas
Minggu, 08 Maret 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi THR. (Dok: Ist)
Baca 10 detik
  • THR Lebaran 2026 wajib dibayarkan penuh paling lambat 14 Maret 2026.

  • Pemerintah melarang keras perusahaan mencicil pembayaran THR kepada karyawan swasta.

  • Perusahaan yang melanggar aturan THR akan dikenakan denda hingga sanksi administratif.

  • Mengecek slip gaji atau mutasi rekening pada tanggal tersebut.
  • Jika hingga H-7 THR belum masuk tanpa alasan jelas, jangan ragu untuk melapor ke posko pengaduan THR yang biasanya dibuka oleh Kemnaker atau Dinas Tenaga Kerja setempat.

Load More