Adapun shalat yang boleh diqoshor dan telah disepakati oleh para ulama adalah shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya. Sementara itu, Imam Ahmad rahimahullah menjelaskan, “Kecuali shalat Maghrib, sesungguhnya ia adalah witirnya shalat siang, dan kecuali shalat Subuh, sesungguhnya di dalam shalat tersebut dipanjangkan bacaannya.”
Ibnul Mundzir rahimahullah juga menyatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa shalat Maghrib dan Subuh tidak boleh diqoshor.”
2. Boleh Menjamak Shalat
Menurut Imam Asy-Syafi’i ra., seorang musafir juga diberi keringanan untuk menjamak shalat, yaitu menggabungkan dua waktu shalat dalam satu waktu pelaksanaan. Dengan kata lain, Anda dapat melaksanakan dua shalat sekaligus pada salah satu waktunya. Misalnya, shalat Dzuhur dapat digabung dengan Ashar, serta shalat Maghrib dapat digabung dengan Isya.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa cara untuk menjamak shalat. Shalat Dzuhur dan Ashar dapat dijamak pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar dengan melaksanakan 4 rakaat shalat Dzuhur dan 4 rakaat shalat Ashar. Selain itu, shalat tersebut juga dapat diqasar sehingga masing-masing menjadi dua rakaat untuk Dzuhur dan dua rakaat untuk Ashar.
Sementara itu, shalat Maghrib dan Isya dapat dijamak pada waktu Maghrib atau Isya. Pelaksanaannya dilakukan dengan menunaikan 3 rakaat shalat Maghrib dan dilanjutkan dengan 2 rakaat shalat Isya.
3. Bebas dari Puasa
Seorang musafir juga diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan selama dalam perjalanan. Namun, puasa yang ditinggalkan tersebut tetap wajib diganti pada hari lain sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.
“dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al-Baqarah : 185)
Baca Juga: Pemudik Tak Perlu Khawatir, Polda Metro Pastikan Stok BBM Lebaran Aman dan Melimpah
4. Berhak Menerima Zakat
Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Salah satu di antaranya adalah ibnu sabil. Ibnu sabil merupakan seorang musafir yang kehabisan bekal selama perjalanan sehingga mengalami kesulitan untuk melanjutkan perjalanan atau kembali ke kampung halamannya. Dalam kondisi tersebut, ia berhak menerima bantuan dari dana zakat.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
Terkini
-
Terakhir Hari Ini! Promo Biskuit Kaleng, Wafer, dan Sirop di Hypermart
-
Promo Kue Lebaran dan Sirop di Manna Kampus, Biskuit Kaleng Mulai Rp20 Ribuan
-
Promo Superindo Weekday Hari Ini, Sirup untuk Lebaran Diskon Cuma Rp8 Ribuan
-
4 Rekomendasi Bedak Terbaik Mencerahkan Wajah Saat Lebaran
-
Ini Bacaan Niat Fidyah Ibu Menyusui dan Besaran yang Harus Dibayar, Perhatikan Batas Waktunya
-
Ananda Emira Moeis Anaknya Siapa? Gaya Bicaranya Saat Wawancara Viral di X
-
Sisa 2 Hari Lagi! Serbu Promo Minyak Goreng Murah di Indomaret, Ada Sovia Sampai Tropical
-
Profil dan Karier Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua DPRD Kaltim Viral di X
-
10 Negara Paling Dermawan di Dunia: Indonesia Jadi Pemuncak 7 Tahun Beruntun
-
Resmi Dibuka, Illustrated Ramadhan Jakarta 2026 Jadi Inisiatif Ramadhan dari Ekosistem JICAF