Adapun shalat yang boleh diqoshor dan telah disepakati oleh para ulama adalah shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya. Sementara itu, Imam Ahmad rahimahullah menjelaskan, “Kecuali shalat Maghrib, sesungguhnya ia adalah witirnya shalat siang, dan kecuali shalat Subuh, sesungguhnya di dalam shalat tersebut dipanjangkan bacaannya.”
Ibnul Mundzir rahimahullah juga menyatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa shalat Maghrib dan Subuh tidak boleh diqoshor.”
2. Boleh Menjamak Shalat
Menurut Imam Asy-Syafi’i ra., seorang musafir juga diberi keringanan untuk menjamak shalat, yaitu menggabungkan dua waktu shalat dalam satu waktu pelaksanaan. Dengan kata lain, Anda dapat melaksanakan dua shalat sekaligus pada salah satu waktunya. Misalnya, shalat Dzuhur dapat digabung dengan Ashar, serta shalat Maghrib dapat digabung dengan Isya.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa cara untuk menjamak shalat. Shalat Dzuhur dan Ashar dapat dijamak pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar dengan melaksanakan 4 rakaat shalat Dzuhur dan 4 rakaat shalat Ashar. Selain itu, shalat tersebut juga dapat diqasar sehingga masing-masing menjadi dua rakaat untuk Dzuhur dan dua rakaat untuk Ashar.
Sementara itu, shalat Maghrib dan Isya dapat dijamak pada waktu Maghrib atau Isya. Pelaksanaannya dilakukan dengan menunaikan 3 rakaat shalat Maghrib dan dilanjutkan dengan 2 rakaat shalat Isya.
3. Bebas dari Puasa
Seorang musafir juga diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan selama dalam perjalanan. Namun, puasa yang ditinggalkan tersebut tetap wajib diganti pada hari lain sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.
“dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al-Baqarah : 185)
Baca Juga: Pemudik Tak Perlu Khawatir, Polda Metro Pastikan Stok BBM Lebaran Aman dan Melimpah
4. Berhak Menerima Zakat
Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Salah satu di antaranya adalah ibnu sabil. Ibnu sabil merupakan seorang musafir yang kehabisan bekal selama perjalanan sehingga mengalami kesulitan untuk melanjutkan perjalanan atau kembali ke kampung halamannya. Dalam kondisi tersebut, ia berhak menerima bantuan dari dana zakat.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
3 Rekomendasi Serum Retinol yang Bantu Sembuhkan Jerawat, Aman bagi Pemula
-
7 Pensil Alis Waterproof, Tahan Lama dan Anti Luntur untuk Aktivitas Seharian
-
Bedak yang Bagus SPF Berapa? Ini 5 Pilihan yang Aman Dipakai di Luar Ruangan
-
Tampil Bugar Hingga Menit Terakhir: Panduan Nutrisi Anti-Lemas untuk Pemain Sepak Bola
-
5 Parfum Berbahan Amber yang Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian
-
5 Serum Hanasui Paling Laris di Shopee, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 Sayuran yang Paling Mudah Ditanam di Rumah, Sehat dan Hemat In This Economy
-
Apa Itu Starstruck? dr Tirta Mengalaminya saat Podcast Bareng Nikita Willy
-
4 Cushion Terbaik untuk Kulit Sawo Matang sesuai Review, Shade, dan Harga
-
Berapa Harga Ardiles Runergize Ori? Merek Lokal, Dokter Tirta Sebut Mirip Mizuno Wave Rebellion Pro