Lifestyle / Komunitas
Senin, 09 Maret 2026 | 15:15 WIB
apakah mudik termasuk musafir/AI

Adapun shalat yang boleh diqoshor dan telah disepakati oleh para ulama adalah shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya. Sementara itu, Imam Ahmad rahimahullah menjelaskan, “Kecuali shalat Maghrib, sesungguhnya ia adalah witirnya shalat siang, dan kecuali shalat Subuh, sesungguhnya di dalam shalat tersebut dipanjangkan bacaannya.”

Ibnul Mundzir rahimahullah juga menyatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa shalat Maghrib dan Subuh tidak boleh diqoshor.”

2. Boleh Menjamak Shalat

Menurut Imam Asy-Syafi’i ra., seorang musafir juga diberi keringanan untuk menjamak shalat, yaitu menggabungkan dua waktu shalat dalam satu waktu pelaksanaan. Dengan kata lain, Anda dapat melaksanakan dua shalat sekaligus pada salah satu waktunya. Misalnya, shalat Dzuhur dapat digabung dengan Ashar, serta shalat Maghrib dapat digabung dengan Isya.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa cara untuk menjamak shalat. Shalat Dzuhur dan Ashar dapat dijamak pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar dengan melaksanakan 4 rakaat shalat Dzuhur dan 4 rakaat shalat Ashar. Selain itu, shalat tersebut juga dapat diqasar sehingga masing-masing menjadi dua rakaat untuk Dzuhur dan dua rakaat untuk Ashar.

Sementara itu, shalat Maghrib dan Isya dapat dijamak pada waktu Maghrib atau Isya. Pelaksanaannya dilakukan dengan menunaikan 3 rakaat shalat Maghrib dan dilanjutkan dengan 2 rakaat shalat Isya.

3. Bebas dari Puasa

Seorang musafir juga diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan selama dalam perjalanan. Namun, puasa yang ditinggalkan tersebut tetap wajib diganti pada hari lain sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.

“dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al-Baqarah : 185)

Baca Juga: Pemudik Tak Perlu Khawatir, Polda Metro Pastikan Stok BBM Lebaran Aman dan Melimpah

4. Berhak Menerima Zakat

Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Salah satu di antaranya adalah ibnu sabil. Ibnu sabil merupakan seorang musafir yang kehabisan bekal selama perjalanan sehingga mengalami kesulitan untuk melanjutkan perjalanan atau kembali ke kampung halamannya. Dalam kondisi tersebut, ia berhak menerima bantuan dari dana zakat.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Load More