2. Cara Jamak Takhir Sholat Maghrib dan Isya
Membaca niat sholat jamak takhir Maghrib
اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
Arab latin: Ushollii fardlozh maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Maghrib 3 rakaat yang dijamak dengan Isya, dengan jamak takhir, fardu karena Allah Ta'aala."
Setelah membaca niat, Anda memulai sholat Maghrib dengan takbiratul ihram. Kemudian dilanjutkan dengan membaca doa iftitah, surat Al Fatihah, dan surat pendek.
Gerakan sholat berikutnya meliputi rukuk, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, serta sujud kedua. Selanjutnya berdiri untuk melanjutkan rakaat kedua dan seterusnya hingga selesai.
Sholat kemudian diakhiri dengan tasyahud akhir dan salam.
Setelah itu, Anda berdiri kembali untuk melaksanakan sholat Isya dengan niat jamak takhir sebagai berikut,
Baca Juga: Cara Jamak Sholat Maghrib di Waktu Isya yang Benar Lengkap dengan Bacaan Niat
اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
Arab latin: Ushollii fardlozh 'isyaa'i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al magribi Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat sholat Isya 4 rakaat yang dijamak dengan Maghrib, dengan jamak takhir, fardu karena Allah Ta'aala."
Setelah membaca niat tersebut, Anda melaksanakan sholat Isya sebagaimana biasanya hingga selesai, kemudian ditutup dengan salam.
Syarat-Syarat Shalat Jamak dengan Qashar
Pada dasarnya, setiap keringanan yang diberikan dalam Islam tetap disertai dengan aturan serta syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hal ini juga berlaku dalam pelaksanaan sholat jamak maupun qashar. Berikut beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan ketika hendak melaksanakan sholat qashar.
- Sedang dalam perjalanan jauh dengan tujuan baik
Sholat qashar hanya boleh dilakukan ketika Anda sedang melakukan perjalanan jauh (safar). Selain itu, perjalanan tersebut harus memiliki tujuan yang baik dan bukan untuk melakukan perbuatan maksiat atau hal yang dilarang dalam Islam. - Menempuh jarak perjalanan tertentu
Agar diperbolehkan mengqashar sholat, perjalanan yang Anda lakukan harus mencapai jarak minimal tertentu. Sebagian ulama menyebutkan jaraknya sekitar 48 mil atau setara perjalanan yang biasanya ditempuh selama kurang lebih dua hari. - Sholat yang diqashar adalah sholat ada’
Sholat yang boleh diqashar adalah sholat ada’, yaitu sholat yang dikerjakan tepat pada waktunya. Sementara itu, sholat qadha yang sebelumnya ditinggalkan di rumah tidak boleh diqashar ketika Anda sedang dalam perjalanan. - Menjaga niat selama melaksanakan sholat qashar
Ketika melaksanakan sholat qashar, niat yang sudah diucapkan harus tetap dijaga. Jika di tengah pelaksanaan sholat muncul keraguan untuk melanjutkan qashar, maka sholat dapat dilanjutkan hingga rakaat sempurna tanpa perlu membatalkannya. - Tidak bermakmum kepada imam yang sholatnya sempurna (itmam)
Sholat qashar tidak dapat dilakukan jika Anda bermakmum kepada imam yang melaksanakan sholat secara lengkap atau itmam, baik imam tersebut seorang musafir maupun bukan. - Memahami hukum sholat qashar
Sebelum melaksanakan sholat qashar, sebaiknya Anda memahami terlebih dahulu ketentuan dan hukumnya. Hal ini penting agar pelaksanaannya tidak sekadar mengikuti orang lain tanpa mengetahui dasar hukumnya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan
-
Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok
-
Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna
-
2 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Juli dan Awal Agustus 2026, Siap Panen Rezeki