Lifestyle / Komunitas
Rabu, 11 Maret 2026 | 10:55 WIB
Cara Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan (freepik)

Suara.com - Bagi sebagian ibu menyusui, menjalankan puasa Ramadan bisa menjadi tantangan tersendiri. Kondisi tubuh yang membutuhkan asupan nutrisi lebih serta kekhawatiran terhadap kesehatan bayi sering membuat ibu memilih untuk tidak berpuasa.

Dalam kondisi ini, Islam memberikan keringanan agar ibu tetap dapat menjaga kesehatan dirinya dan bayi tanpa meninggalkan kewajiban agama, yaitu dengan membayar fidyah. Lantas, bagaimana cara bayar fidyah ibu menyusui 1 bulan?

Banyak yang masih bingung mengenai jumlah fidyah yang harus dibayar, bentuk pembayaran yang diperbolehkan, hingga kapan batas waktu menunaikannya.

Agar tidak salah dalam menunaikan kewajiban ini, penting untuk memahami aturan fidyah secara benar. Berikut penjelasan lengkapnya, seperti dikutip dari NU Online dan sumber lainnya.

Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah?

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa boleh langsung menggantinya dengan fidyah. Ketentuan ini hanya berlaku bagi golongan tertentu, di antaranya:

  • Orang tua renta yang sudah tidak sanggup berpuasa
  • Orang yang menderita sakit parah dengan kemungkinan sembuh sangat kecil
  • Ibu hamil atau ibu menyusui yang khawatir puasa berdampak pada kesehatan diri atau bayinya

Bagi ibu menyusui, keputusan untuk tidak berpuasa biasanya didasarkan pada kondisi kesehatan dan sering kali dianjurkan oleh dokter.

Cara dan Besaran Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan

Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jika seorang ibu menyusui tidak berpuasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan, maka fidyah yang harus dibayarkan dihitung sebanyak 30 hari.

Secara umum, terdapat beberapa cara untuk membayar fidyah, yaitu:

1. Membayar Fidyah dengan Makanan Pokok

Baca Juga: Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah Suami, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Cara yang paling umum adalah memberikan bahan makanan pokok kepada orang miskin. Takaran fidyah biasanya setara dengan sekitar 1,5 kilogram makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Makanan pokok yang dimaksud bisa berupa beras, gandum, atau makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut.

Jika ibu menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka perhitungannya sebagai berikut:

30 hari × 1,5 kg = 45 kg makanan pokok

Pembagian makanan ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, diberikan kepada 30 orang miskin masing-masing 1,5 kg. Kedua, diberikan kepada beberapa orang saja dengan jumlah yang disesuaikan, selama total takarannya tetap sama.

2. Membayar Fidyah dengan Makanan Siap Saji

Load More