Suara.com - Bagi sebagian ibu menyusui, menjalankan puasa Ramadan bisa menjadi tantangan tersendiri. Kondisi tubuh yang membutuhkan asupan nutrisi lebih serta kekhawatiran terhadap kesehatan bayi sering membuat ibu memilih untuk tidak berpuasa.
Dalam kondisi ini, Islam memberikan keringanan agar ibu tetap dapat menjaga kesehatan dirinya dan bayi tanpa meninggalkan kewajiban agama, yaitu dengan membayar fidyah. Lantas, bagaimana cara bayar fidyah ibu menyusui 1 bulan?
Banyak yang masih bingung mengenai jumlah fidyah yang harus dibayar, bentuk pembayaran yang diperbolehkan, hingga kapan batas waktu menunaikannya.
Agar tidak salah dalam menunaikan kewajiban ini, penting untuk memahami aturan fidyah secara benar. Berikut penjelasan lengkapnya, seperti dikutip dari NU Online dan sumber lainnya.
Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa boleh langsung menggantinya dengan fidyah. Ketentuan ini hanya berlaku bagi golongan tertentu, di antaranya:
- Orang tua renta yang sudah tidak sanggup berpuasa
- Orang yang menderita sakit parah dengan kemungkinan sembuh sangat kecil
- Ibu hamil atau ibu menyusui yang khawatir puasa berdampak pada kesehatan diri atau bayinya
Bagi ibu menyusui, keputusan untuk tidak berpuasa biasanya didasarkan pada kondisi kesehatan dan sering kali dianjurkan oleh dokter.
Cara dan Besaran Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan
Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jika seorang ibu menyusui tidak berpuasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan, maka fidyah yang harus dibayarkan dihitung sebanyak 30 hari.
Secara umum, terdapat beberapa cara untuk membayar fidyah, yaitu:
1. Membayar Fidyah dengan Makanan Pokok
Baca Juga: Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah Suami, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Cara yang paling umum adalah memberikan bahan makanan pokok kepada orang miskin. Takaran fidyah biasanya setara dengan sekitar 1,5 kilogram makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Makanan pokok yang dimaksud bisa berupa beras, gandum, atau makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut.
Jika ibu menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka perhitungannya sebagai berikut:
30 hari × 1,5 kg = 45 kg makanan pokok
Pembagian makanan ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, diberikan kepada 30 orang miskin masing-masing 1,5 kg. Kedua, diberikan kepada beberapa orang saja dengan jumlah yang disesuaikan, selama total takarannya tetap sama.
2. Membayar Fidyah dengan Makanan Siap Saji
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Apa Hukum Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan dalam Islam? Hati-Hati Bisa Riba
-
Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Isi Doa Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Quran 2026
-
Apakah Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026 Jatuh di Hari yang Sama?
-
Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna Wa Minkum? Ini Cara Membalasnya yang Benar
-
Resep Nastar Setengah Kilo: Lembut, Lumer, dan Anti Gagal untuk Lebaran
-
Link Download Resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF, Cek Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
-
Promo THR Alfamart 2026, Tebus Murah Sirup dan Kue Kaleng Lebaran 2026 Anti Zonk
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal untuk Latihan Maraton, Kualitas Tak Kalah dari Brand Luar
-
5 Rekomendasi Takjil Warna Pink untuk Buka Puasa, Estetik dan Menggugah Selera