Selain bahan makanan mentah, fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan matang. Dalam hal ini, setiap satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan satu porsi makanan untuk satu orang miskin.
Jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka ibu menyusui dapat menyediakan 30 porsi makanan siap makan untuk dibagikan kepada orang yang membutuhkan.
Makanan tersebut sebaiknya berupa makanan yang layak dan cukup sebagai satu kali makan, misalnya nasi lengkap dengan lauk dan sayur.
3. Membayar Fidyah dengan Uang
Di beberapa tempat, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok. Cara ini biasanya dipilih karena lebih praktis.
Sebagai gambaran, lembaga zakat seperti BAZNAS menetapkan nilai fidyah sekitar Rp60.000 per hari (nilai ini dapat berbeda tergantung daerah).
Jika ibu menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka perkiraan fidyah yang perlu dibayarkan adalah:
30 × Rp60.000 = Rp1.800.000
Uang tersebut kemudian dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau disalurkan melalui lembaga zakat terpercaya.
Baca Juga: Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah Suami, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Niat Fidyah Ibu Menyusui
Saat membayar fidyah, dianjurkan untuk melafalkan niat sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan kewajiban. Berikut lafaz niat fidyah bagi ibu hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala.
Artinya:
“Aku berniat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti puasa Ramadan karena khawatir terhadap keselamatan anakku, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Batas Waktu Pembayaran Fidyah
Pembayaran fidyah sebenarnya cukup fleksibel. Fidyah dapat dilakukan pada beberapa waktu berikut:
- Dibayarkan setiap hari selama bulan Ramadan ketika tidak berpuasa
- Dibayarkan sekaligus di akhir Ramadan
- Dibayarkan setelah Ramadan berakhir
Namun, sebaiknya fidyah tidak ditunda terlalu lama. Idealnya, kewajiban ini sudah diselesaikan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Jika seseorang lupa membayar fidyah hingga Ramadan berikutnya, ia tetap wajib menunaikannya ketika ingat. Sementara jika sengaja menunda tanpa alasan yang jelas, hal tersebut bisa termasuk kelalaian.
Oleh karena itu, dianjurkan untuk segera membayar fidyah setelah Ramadan selesai agar kewajiban tersebut tidak tertunda.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait cara bayar fidyah ibu menyusui 1 bulan. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Pertanian Jadi Penyumbang Utama Emisi Metana di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Iklim?
-
Benarkah Menikah di Bulan Suro Bikin Sial dan Rumah Tangga Hancur? Ini Pandangan Islam dan Budaya
-
Apa Bedanya Cushion Skintific Hijau dan Pink? Cek Manfaat dan Harganya
-
Daftar 3 Shio Paling Malas, Hobi Menunda-nunda Pekerjaan
-
5 Moisturizer Pria dengan Rating Sempurna di Shopee, Atasi Kulit Kusam dan Berjerawat
-
5 Cara Mengetahui Parfum yang Kedaluwarsa, Ini Tanda-tandanya
-
Memaknai Peran Ganda: Bagaimana Perempuan Karier Bisa Menginspirasi Generasi Muda
-
5 Body Lotion Paling Laris di Shopee, Pembeli Akui Ampuh Cerahkan Kulit Kusam
-
3 Sabun Mandi Batangan Paling Laris di Shopee, Review Pembeli Terbukti Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam
-
Berapa Harga Adidas Samba Jane Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi agar Tak Tertipu Produk KW