Suara.com - Saat momen Idulfitri tiba, tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu. Biasanya orang yang sudah bekerja akan memberikan uang saku kepada anak-anak, keponakan, atau saudara yang lebih muda.
Namun, tidak sedikit orang yang justru meminta THR secara langsung kepada kerabatnya. Lantas, bagaimana hukum meminta THR ke saudara yang sudah kerja?
Sebagai agama yang mengatur adab dalam kehidupan sosial, Islam memiliki pandangan tersendiri mengenai kebiasaan meminta dan memberi.
Lalu, apakah meminta THR kepada saudara termasuk hal yang diperbolehkan, atau justru sebaiknya dihindari?
Untuk memahaminya, simak penjelasan bagaimana Islam memandang tradisi THR serta hukum meminta pemberian dari orang lain, seperti dikutip dari berbagai sumber.
THR dalam Perspektif Islam
Dalam ajaran Islam, berbagi rezeki kepada orang lain termasuk perbuatan yang sangat dianjurkan. Memberikan sebagian harta kepada orang lain dapat menjadi bentuk sedekah, hadiah, atau hibah.
Tradisi memberikan THR saat Lebaran sendiri pada dasarnya lebih dekat dengan konsep hadiah atau hibah, yaitu pemberian harta kepada orang lain tanpa imbalan.
Hal ini sesuai dengan penjelasan para ulama bahwa hibah adalah pengalihan kepemilikan harta kepada orang lain secara sukarela tanpa adanya balasan.
Jika pemberian tersebut diberikan kepada orang yang membutuhkan, maka bisa bernilai sedekah. Sedangkan jika diberikan sebagai bentuk penghargaan atau kasih sayang, maka termasuk hadiah.
Baca Juga: Intip Tren Modest Wear yang Temani berbagai Momen Pengguna bersama Shopee Big Ramadan Sale
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT juga menganjurkan umat Islam untuk berbagi rezeki. Salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 3:
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Artinya: "(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka."
Ayat tersebut menunjukkan bahwa salah satu ciri orang beriman adalah gemar menginfakkan sebagian rezekinya. Karena itu, memberi THR kepada keluarga, anak-anak, atau kerabat bisa menjadi bagian dari amalan baik.
Bagaimana Hukum Meminta THR ke Saudara yang Sudah Kerja?
Meskipun memberi THR adalah perbuatan yang baik, Islam sebenarnya tidak menganjurkan seseorang untuk meminta-minta, terutama jika ia masih mampu mencukupi kebutuhannya sendiri.
Prinsip ini juga berlaku dalam konteks meminta THR kepada saudara yang sudah bekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate